34ºc, Sunny
Pelaku Todong Pakai Senpi 14 TKP Berhasil di Tangkap Oleh Satuan Reserse Polres Prabumulih
Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Humas Polres Prabumulih, Kamis ( 13/1/2022). Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan. Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan dengan menggunakan Senjata Api bernama DADANG SAJIDIN ( 21 Tahun ) warga Desa Rambag Nia Kabupaten Oku Selatan terhadap korban YAHUZA ( 55 Tahun ) warga Desa Lubuk Ketam Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim . Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Jum’at tanggal 07 Febuari 2019 sekira jam 09.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan di Kebun Karet milik SDR HARPANI Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Sumatera selatan, yang mana korban sedang melakukan kegiatan sehari hari menyadap karet kemudian datang pelaku bersama 2 rekan lain nya mendatangi korban dari belakang kemudian pelaku langsung menembak korban di bagian paha sebelah kanan menggunakan senjata rakitan jenis Pistol kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban yang sedang berada terparkir di dekat pondok sepeda motor tersebut merk Honda BEAT No pol BG 2551 DAF warna putih Nosin JFZ2E-1206363 Noka MH1JFZ219HK201905 akibat kejadian tersebut korban mengalami luka amputasi di bagian kaki sebelah kanan. Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA DOHAN YOANDA PRIMA S.Tr.K mendapatkan informasi identitas pelaku serta lokasi keberadaan dimana daei informasi bahwa pelaku diketahui sedang berada Kabupaten Oku Selatan, kemudian Team Gurita Polres Prabumulih langsung bergerak menuju ketempat keberadaan pelaku dan kemudian pelaku berhasil dilakukan penangkapan, dan setelah dilakukan pengembangan dimana pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sudah sebanyak 14 kali yang mana masing masing di berbagai daerah seperti Kabupaten Muara Enim pelaku sudah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 3 TKP , di Kabupaten Oku Induk sebanyak 3 TKP , di Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim sebanyak 2 TKP, di Daerah Martapura sebanyak 3 TKP , dan di Kota Prabumulih sendiri sebanyak 3 TKP, kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut. Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku DADANG SAJIDIN saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan Ancaman pidana kurungan maximal 9 tahun penjara. #waspadacovid19