Tim Opsnal Polres Prabumulih Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor

Polres Prabumulih, 24 April 2024 - Tim Opsnal Polres Prabumulih berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor di Toko 99 Family, Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

 

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan SH, M.H, bersama Kanit Pidum Polres Prabumulih, IPDA Akbar Rafsanjani S.Tr.K, berhasil menangkap pelaku bernama Sariat (44) warga Perumahan Karang Jaya. Penangkapan dilakukan setelah melakukan penyelidikan dan penelusuran rekaman CCTV di lokasi kejadian.

 

Kejadian pencurian sepeda motor tersebut menimpa Ahmad Candra, warga Jalan Bukit Barisan. Saat kejadian, sepeda motor korban diparkirkan di depan Toko 99 Family, namun saat korban selesai berbelanja, sepeda motornya sudah tidak ada. Korban mengalami kerugian berupa kehilangan sepeda motor Yamaha Nopol BG 5788 CY.

 

Kapolres Prabumulih, AKBP ENDRO ARIBOWO, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Herli Setiawan SH, M.H, menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 1 helai celana hitam pendek yang digunakan pelaku saat beraksi, serta 1 buah rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pelaku.

 

"Saat ditangkap, pelaku mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Sepeda motor korban telah dijual ke Kabupaten Ogan Ilir seharga Rp. 5.000.000," jelas Kasat Reskrim Herli Setiawan.

 

Pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Prabumulih untuk proses penyidikan lebih lanjut. Diharapkan penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak kriminal serta memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam beraktivitas sehari-hari.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
23 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.