LAHAT – Satresnarkoba Polres Lahat di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Khairudin, SH berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja pada Selasa (10/9/2024) sekitar pukul 21.00 WIB di Gg. Pandawa, Kelurahan Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Pelaku, *Ardi Setioaji* (24), seorang mahasiswa asal Talang Jawa Utara, Lahat, ditangkap di lokasi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkotika. Saat penangkapan, petugas menemukan berbagai barang bukti ganja dengan total berat kotor 51,88 gram.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu paket kecil daun kering yang diduga ganja seberat 2,47 gram, serta dua kantong plastik berisi daun dan tangkai ganja dengan berat 34,59 gram dan 14,82 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel Android merek VIVO Y21 yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang bukti ganja tersebut adalah miliknya. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Lahat untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 111 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.
Kapolres Lahat menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Lahat untuk menjaga generasi muda dari pengaruh buruk barang terlarang ini.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.