Tersangka Debt Collector Ditahan karena Pengeroyokan dan Perampasan Mobil di Palembang Square Mall

Palembang - Subdit III Jatanras Polda Sumsel menetapkan dua tersangka, Bambang dan Robert, dalam kasus pengeroyokan dan perampasan mobil Avanza yang dikendarai Aiptu Fandri di Palembang Square Mall pada 23 Maret 2024. Keduanya ditahan setelah dijemput paksa karena mangkir dari panggilan penyidik.

 

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar Sirait, menjelaskan bahwa kedua tersangka merupakan debt collector yang melakukan perampasan dan pengeroyokan terhadap korban Fandri di parkiran mall tersebut. Kejadian ini dilaporkan oleh istri korban, Desrummaty, ke Polda Sumsel.

 

Yunar mengungkapkan bahwa pelaku mendatangi korban dan melakukan intimidasi untuk merampas mobil korban dengan alasan mobil tersebut bermasalah. Meskipun korban menolak, pelaku tetap berusaha merampas kunci kontak mobil korban. Saat korban hendak pergi, pelaku menghalangi jalan mobil korban dengan mobil Toyota Sigra milik mereka sendiri.

 

Bambang dan Robert juga duduk di depan mobil korban untuk menghalangi pergi, namun korban tetap berusaha meninggalkan lokasi. Kejadian ini menimbulkan keributan di tempat kejadian.

 

Proses hukum Aiptu Fandri dalam kasus penembakan dan penusukan terhadap korban Deddi Zuheransyah masih berada di Bidpropam Polda Sumsel.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
69 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.