Pada 18 September 2024 sore, Polresta Palembang melalui Unit 4 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, yang dipimpin oleh AKP Taufik Ismail, SH, MH, menggelar konferensi pers terkait penangkapan pelaku spesialis pencurian rokok, Devis Kaputra (26). Devis, yang berdomisili di Jl Mayjend Yusuf Singadekane, diduga telah melakukan aksi pencurian di dua ritel modern terkemuka, Indomaret dan Alfamart, sebanyak sembilan kali.
Kali terakhir, Devis tertangkap setelah mencuri rokok di gerai Indomaret Jl Kapten Anwar Sastro, Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur (IT)-1 pada 3 September 2024. Rokok hasil curian tersebut kemudian dijual kepada penadah, Syarifudin (29), yang memiliki usaha warung di Jl Radial Rusun Blok 06, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil.
Modus operandi Devis adalah dengan mengintai ritel modern yang menjadi sasaran dan memanfaatkan toko satu lantai dengan atap seng yang mudah dibongkar. Ia kemudian menjebol atap seng dan plafon toko untuk masuk ke gudang penyimpanan rokok. "Tersangka ini selalu beraksi sendirian dan menghindari rekaman CCTV dengan mencuri rokok dari dalam gudang," ungkap Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, SH, SIK, didampingi P.S.Paur Pensat Subbid Penmas Bidhumas Polda Sumsel, Ipda Ferilso Niromanda, SH.
Dalam setiap aksinya, Devis menjual rokok curian dengan keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per paket kepada Syarifudin, yang kemudian menjualnya melalui warungnya. Barang bukti yang diamankan mencakup puluhan paket rokok, satu bilah pisau kecil yang dimodifikasi, serta pakaian dan perlengkapan yang digunakan tersangka saat beraksi.
Kombes Anwar mengimbau pemilik toko ritel modern untuk meningkatkan sistem keamanan, termasuk pemasangan alarm dengan sensor dan kamera CCTV di seluruh area toko. "Kedua tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ketiga dan kelima KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ujar Kombes Anwar.
Devis sendiri mengakui bahwa uang hasil pencurian digunakan untuk berfoya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kasus ini menyoroti perlunya sistem keamanan yang lebih ketat untuk mencegah aksi kejahatan serupa di masa depan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.