34ºc, Sunny
Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna narkotika jenis sabu dirumah, di Dusun I, Desa Kertosono, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu (30/1/2022). Diketahui identitas tersangka, Nopan Tito (24) warga Dusun I, Desa Kertosono, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), satu bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, satu bungkus plastik rokok yang digulung dan di bakar yang berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat keseluruhan BB, sabu 2,47 gram dan satu buah pipet yang ujungnya dipotong miring (skop). BB ditemukan di bawah kolong meja yang tersanfka tempelkan menggunakan lakban warna hitam. Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Nopan Tito. “Tersangka dibekuk, dirumah, di Dusun I, Desa Kertosono, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura,” kata AKP Herman, Minggu (1/2/2022). AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 14/ I/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba dirumah, di Dusun I, Desa Kertosono, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Mura. Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka dan digelandang ke Polres Mura. “Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya. Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah). “Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.