34ºc, Sunny
Tribratanews.sumsel.polri.go.id – Setelah melaksanakan vaksinasi bagi siswa SD dan SMP, sistem Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas pada satuan pendidikan PAUD, SD dan SMP kembali diterapkan mulai Senin (7/2/2022) besok. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU Timur Wakimin membenarkan hal tersebut. Ini berdasarkan surat edaran nomor: 420/0380/I.Disdikbud.OT/2022, tentang diskresi pelaksanaan keputusan bersama empat menteri. Tentang panduan pembelajaran di sekolah di masa Pandemi COVID 19. 2. Instruksi Mendagri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level I, II, dan III serta peningkatan posko penanganan COVID 19. “Jumlah peserta didik dibatasi 50 persen dari kapasitas ruang kelas. Pelaksanaan PTM terbatas wajib mengikuti protokol kesehatan sesuai SKB Mendibudristek, Menag, Menkes dan Mendagri Nomor : 5/KB/2021, perihal penyesuaian SKB empat menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran dimasa Pandemi COVID 19,” jelas Wakimin. Namun demikian, lanjut Wakimin, wali murid memiliki pilihan apakah mau mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Itu terserah orangtua murid, tidak ada paksaan dari sekolah. “Jumlah jam pembelajaran sama seperti semester ganjil lalu. Begitu juga jumlah rombel per kelas. Diatur seperti dulu ganjil genap,” jelas Wakimin. Dikatakanya, hal ini untuk menekan penyebaran virus corona varian baru, Omicron . “Karena itulah, pemerintah pusat kembali menerapkan PTM bagi siswa, agar kita bisa menekan penyebaran virus tersebut,” pungkasnya.