Kapolres Muara Enim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM di SPBU Kepur

Kapolres Muara Enim Polda Sumsel, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, memimpin Konferensi Pers terkait kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Areal SPBU, Jalan Lintas Muara Enim – Prabumulih Desa Kepur, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumsel, yang terjadi pada Selasa tanggal 23 Maret 2024. Kasus ini diduga dilakukan oleh pelaku berinisial A (38) yang merupakan warga Jalan Pramuka III, Kelurahan Pasar III, Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

 

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa setelah mendapatkan informasi tentang adanya mobil terbakar di SPBU Kepur, personel segera menuju ke lokasi kejadian. Di sana, ditemukan satu unit mobil yang terbakar dan berhasil dipadamkan. Namun, pada saat kejadian, sopir mobil tersebut melarikan diri.

 

Selama pengecekan di mobil yang terbakar, ditemukan barang bukti berupa mesin pompa listrik yang terletak di samping jok mobil sopir, beserta stop kontak on-off, serta jerigen yang hangus terbakar. Berdasarkan temuan tersebut, dilakukan penyelidikan mengenai identitas pemilik mobil dan alamatnya.

 

Setelah penyelidikan, pelaku selaku sopir mobil tersebut berhasil diamankan. Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mengakui bahwa mobil tersebut sudah dimodifikasi dengan mesin sedot listrik yang dilengkapi dengan stop kontak on-off, yang digunakan untuk menyedot minyak dan memindahkannya ke jerigen berukuran 35 liter.

 

Motif pelaku melakukan pengepokan minyak pertalite secara berulang untuk memperoleh keuntungan finansial secara ilegal. Pelaku membeli mesin sedot khusus untuk bahan bakar melalui aplikasi Shopee yang kemudian ditempatkan di dalam mobil, tepatnya di bawah kursi samping tempat pelaku menyetir. Dengan menggunakan mesin sedot ini, pelaku dapat memindahkan BBM jenis pertalite dari tangki mobil ke dalam jerigen yang sudah disiapkan di dalam mobil.

 

BBM yang telah dipindahkan ke dalam botol aqua bekas kemudian dijualkan oleh pelaku kepada warga, baik di depan rumah pelaku maupun di pinggir jalan.

 

Dari kejadian tersebut, alhamdulillah tidak ada korban jiwa, namun terdapat kerugian material sekitar Rp. 25.000.000.

 

Pelaku A dijerat dengan Pasal 53 dan/atau Pasal 55 Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 Angka 8 dan 9 Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2023 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
881 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.