Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 23.30 WIB. Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Loging Agro Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Korban, Cik Umar (60), seorang petani asal Desa Gunung Menang, mengalami kerugian saat mengemudikan truk bermuatan batubara. Dua unit ban truk merk TIRON yang diikat di atas bak truknya dicuri oleh pelaku yang tak dikenal saat truk melewati simpang empat Sungai Limpah. Kerugian diperkirakan mencapai Rp. 4.000.000.
Berdasarkan laporan korban, Tim Elang I Unit Reskrim Polsek Talang Ubi segera melakukan penyelidikan. Berbekal informasi dari masyarakat, tim yang dipimpin oleh Panit Reskrim *IPDA Dedi Irma, S.H.* berhasil menangkap pelaku bernama Bahadur (21), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, bersama dengan barang bukti berupa dua unit ban truk yang dicuri.
Pelaku kini ditahan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, dengan ancaman pidana berdasarkan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.