• 34ºc, Sunny

Dua Orang Pelaku Pengeroyokan Diamankan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku

Kegiatan Polda
2022-02-23 20:47:45 Dibaca (35)

Tribratanews.sumsel.polri.go.id – Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Timbagan pabrik sawit PTPN VII Dsn. V Desa Jemenang Kec. Rambang Niru. Selasa (22/02/2022). Kedua pelaku yaitu Riski Prayoga (20) warga Komp. Perumahan PTPN VII Dsn. V Desa Jemenang dan Reza Anugra Saputra (26) warga Dsn. III Desa Jemenang Kec. Rambang Niru. Kejadian bermula saat korban sedang protes kepada D karna ada buah kelapa sawit miliknya ditolak oleh petugas sortasi, setelah itu buah sawit kembali dilakukan pengecekan oleh A dan setelah di lakukan pengecekan ternyata buah tersebut memang tidak masuk kreiteria. Karna itu petugas kembali menjelaskan  kepada korban, namun korban masih tidak terima dan marah marah. Melihat korban marah marah, kemudian datang lah R yang menjelaskan tentang peraturan pabrik terkait buah yang diterima. Karna tidak terima, korban pun rebut mulut dengan R, kemudian Risky yang merupakan anak kandung R langsung menendang korban. Melihat hal ini orang orang yang berada dilokasi langsung melerai agar tidak terjadi keributan. Selanjutnya korban langsung menaiki mobil hendak meninggalkan areal sortasi menuju timbangan. Saat korban baru saja menjalankan mobilnya, Riski tiba tiba mengambil tombak kelapa sawit dan langsung berlari kearah mobil. Lalu pelaku langsung memukulkan gagang tombak kelapa sawit tersebut kearah mobil yang dikendarai korban dan saat itu ayah kandung pelaku sudah berada di atas bak mobil korban. Saat tiba di areal timbangan korban kembali rebut dengan R ayah kandung Riski, amun ada beberapa pekerja yang menghalangi keduanya agar tidak terjadi perkelahian. Saat keduanya sedang rebut mulut Riski yang menyusul ke areal Timbangan menggunakan sepeda motor, tiba-tiba berlari ke arah korban dan langsung menendang korban hingga terjatuh. korban yang jatuh langsung dipukul berkali kali oleh Riski, Orang-orang yang berada di sana berusaha melerai namun Riski masih memukuli dan menendang korban. Kemudian Reza yang berada di dekat kejadian ternyata ikut-ikutan mendendang tubuh korban sebanyak 3 kali. Tidak lama berselang orang-orang yang berada di sana berhasil melerai dan membawa korban ke Pos Security agar keributan tidak terjadi lagi. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka memar di bagian kepala sebelah kiri di atas telinga, luka lecet di pipi kanan, luka lecet di leher, luka lecet di bagian tangan sebelah kiri dan luka lecet di kaki sebelah kanan dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku. Mendapatkan laporan adanya tindak pidana pengeroyokan di kawasan Timbagan pabrik sawit PTPN VII Dsn. V Desa Jemenang. Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Sarkati SH bersama dengan Tim Tarantula untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Setelah melakukan penyelidikan dengan cara melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mengambil rekaman CCTV, Tim Tarantula mendapati bahwa pelaku dari tindak pidana pengeroyokan tersebut adalah RISKI dan REZA. Riski diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Rambang Dangku, Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Riski akhirnya didapati informasi keberadaan pelaku Reza. Pelaku Reza berhasil diamankan Tim Tarantula saat berada di rumahnya di Dsn. III Desa Jemenang Kec. Rambang Niru Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH mengatakan aksi pengeroyokan yang dilakukan kedua pelaku terjadi di kawasan Timbagan Pabrik sawit PTPN VII Dsn. V Desa Jemenang. Kedua pelaku telah kita amankan di Polsek  Rambang Dangku dan kedua pelaku akan kita kenakan pasal 170 KUHP. Tuturnya

Berita Terkait

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling