• 34Âșc, Sunny

MANTAN BENDAHARA KPU JADI TERSANGKA

Nasional
2016-04-29 22:14:35 Dibaca (59)

Kejaksaan Negeri Lubuklinggau menetapkan status tersangka terhadap ATS, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi logistik, pada pemilihan umum presiden (Pilpres) tahun 2014, atau saat yang bersangkutan menjabat sebagai bendahara KPU Musirawas. Kepala Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau, ‎Patris Yusrian Jaya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) M Nurul Hidayat, pada hari Selasa tanggal 26 April 2016 mengatakan, pihaknya menetapkan status tersangka terhadap mantan bendahara KPU Kabupaten Musirawas tersebut sejak 21 April 2016. Penetapan tersangka berdasarkan hasil audit laporan BPK dan Inspektorat Jendral KPU-RI, bahwa ada dugaan korupsi logistik pada Pilpres tahun 2014. Terhadap perkara KPU Kabupaten Musirawas ini,‎ kita sudah tetapkan tersangka. Dari hasil pemeriksaan, dan hasil audit laporan BPK serta Inspektorat Jendral KPU pusat, ada dugaan korupsi logistik Pilpres tahun 2014, kata M Nurul Hidayat. Dijelaskan, awalnya pihak kejaksaan negeri setempat melakukan pemanggilan terhadap tersangka. Namun, yang bersangkutan tidak koperatif. Sudah beberapa kali dipanggil, ‎tidak pernah datang. Karena itu, pihaknya melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap KPU, Sekretaris KPU dan beberapa mantan Sekretaris KPU, untuk dimintai keterangan seputar perkara tersebut. Tersangka sudah beberapa kali dipanggil, tapi tak pernah hadir. Kalau kita hanya terpaku kepada tersangka, tidak jalan kasusnya. Maka, kita panggil KPU, Sekretaris dan beberapa Sekretaris KPU sebelumnya, katanya. Dari hasil pemeriksaan tersebut katanya, maka kejaksaan negeri kemudian menaikkan statusnya ketingkat penyidikan. Dimana, ada dugaan korupsi atau mark-up logistik Pilpres. Kedepan katanya, pihaknya akan memanggil tersangka dan saksi. Bila tersangka masih tidak koperatif, maka pihaknya akan melakukan tindakan lainnya, sesuai prosedur hukum yang berlaku. Saat penyelidikan tiga kali dipanggil tidak datang. Kalau penyelidikan tak bisa panggil paksa, maka kita tingkatkan penyidikan, kita sudah punya dua alat bukti. Secepatnya tersangka akan dipanggil, katanya.

 

Opr PID Bid Humas 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling