• 34ºc, Sunny

Pelaku Penipuan Dengan Janji Anaknya Bekerja Diamankan Satuan Reskrim Polres Oku

Kegiatan Polda
2022-03-05 21:36:12 Dibaca (29)

Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Pelaku Penipuan dan atau penggelapan dengan Modus akan mempekerjakan anak korban berhasil diamankan Satuan Reskrim Polres Oku. Pelaku MA (29) Warga Kel. Kemalaraja Kec. Baturaja Timur Kab. Oku dijerat dengan Tindak Pidana ” Penipuan dan atau Penggelapan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 Kuhp Subs 372 KUHPidana. Sebelumnya Sabtu (05/09/2021) sekira jam 11.30 wib pelaku bersama dengan sdri PYI ( istri pelaku ) datang kerumah korban di Jln Imam Bonjol Lrg Masjid Al Muhajirin Air Paoh Kec. Bta Timur Kab OKU dengan menjanjikan kepada korban bahwa pelaku bisa memasukan dan meloloskan anak korban untuk bekerja di Kementerian Hukum Dan Ham ( Sipir ) melalui doa – doa yang telah pelaku siapkan dengan sarat korban harus menyerahkan uang untuk membeli alat perdukunan. Mendengar hal tersebut korbanr merasa yakin kemudian menyerahkan uang cas sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) kepada pelaku yang akan digunakan untuk membeli alat perdukunan yang akan disiapkan oleh pelaku. Beberapa hari kemudian pelaku datang kembali kerumah korban untuk mengantarkan 1 ( satu ) buah kendi yang berisikan tasbih dan pelaku menyuruh untuk menanam dan menguburkan kendi tersebut disamping rumah korban. Setelah itu pelaku sering menghubungi korban dan mememinta uang secara cas dan juga meminta korban untuk mentransfer dan mengirimkan uang secara berkali – kali dengan masing – masing pemilik rekening An. M ARINDI, RISON, PEBRIYANTI DAN HALIMAH dengan alasan untuk mempelancar tes anak korban. Setelah korban sudah banyak menyerahkan uang dan mentransfer uang sesuai dengan perintah pelaku nyatanya sampai dengan saat ini anak korban tidak bekerja dan tidak diterima untuk bekerja di kemenkumham serta uang tersebut tidak jelas dan tidak dikembalikan oleh pelaku dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.220.000.000,- ( dua ratus dua puluh juta rupiah ) Barang Bukti yang diamankan berupa 1 ( satu ) buah kendi, 1 ( satu ) buah tasbih besar, 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank BRI An M.Arindi dengan Norek 561001011841 530, Print Out rekening koran Bank BRI an Kurniawan dan 1 ( satu ) buah kartu ATM BRI. Pelaku telah diamankan pada saat berada di Palembang kemudian pelaku berikut barang bukti dibawa dan diserahkan ke Penyidik Unit Idik IV Satreskrim Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling