• 34Âșc, Sunny

Bawa 2,37 Gram Sabu, Pelaku Diamankan Sat Narkoba Polres Oku

Kegiatan Polda
2022-03-15 20:34:55 Dibaca (27)

Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Sat Narkoba Polres Oku kembali mengamankan pelaku dalam Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika. Pelaku yang diamankan An. SR (44) Warga Dusun Talang Pinang, Desa Umpam Kec. Lengkiti, Kab. OKU. Kronologis kejadian Pada hari Senin 14 Maret 2022 anggota sat resnarkoba Oku mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga sering mengedarkan Narkoba di sebuah rumah daerah dusun Umpam Kec. Lengkiti Kab. Oku. Kemudian anggota opsnal satresnarkoba melakukan penyelidikan di sekitaran TKP dan sekira jam 16.20
wib anggota melihat seorang laki-laki dengan ciri ciri yang di informasikan di sebuah rumah dan langsung menggeledah bersama Ketua RT dan warga. Pada saat melakukan penggeledahan di lemari di dalam laci rumah tersebut ditemukan sebuah plastik
diduga yang berisikan Narkotika jenis Sabu, 1 timbangan digital dan 1 Bal plastik klip bening dan diakui oleh pelaku miliknya. Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti di amankan di polres Oku untuk di proses secara hukum. Barang Bukti yang disita berupa 1 (satu) Bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisikan 3 kantong
plastik bening diduga Narkotika Jenis Sabu dengan berat Bruto 2,37 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk Camry, 1 (satu) Bal plastik klip bening.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling