• 34ºc, Sunny

Tersinggung karena saling tatap mata, seorang laki-laki di oku selatan meregang nyawa

Kegiatan Polda
2022-03-21 22:27:59 Dibaca (29)

Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Bertempat di depan Mako Polres OKU Selatan, telah di laksanakan press release ungkap Kasus tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana. Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK., MH, dan didampingi Waka Polres Kompol Iwan Wahyudi, S.H. Kabag ops Kompol Hardan HS, Kabag Ren Kompol M. Mahdi Denpat, S.H, Kabag Log Akp Sutamin, Kasi Propam Akp Supit, Kasi Humas Akp Johan Syafri, Kasat Tahti Iptu Sutrisno, Kbo Reskrim Ipda Mirza, Dan anggota Reskrim. Senin (21/3/2022). Sehubungan adanya Laporan Polisi Nomor : LP -B / 02/ III / 2022 / SPKT /SEK.KT/ RES OKUS / POLDA SUMSEL, tanggal 20 Maret 2022. Dengan Tersangka Inisial H merupakan Warga Desa Siring Agung Kec. Kisam tinggi Kab. OKU Selatan yang berprofesi sebagai petani. Dalam keterangan Persnya Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha., SH.,SIK., MH, mengatakan kronologi kejadian Berawal pada hari Minggu tanggal 20 maret 2022 sekira pukul 12.55 Wib, saat itu tersangka H berada di rumah di Desa Siring Agung Kec. Kisam tinggi Kab. OKU Selatan, kemudian tersangka H hendak pergi kekebun dan mengambil senjata tajam jenis parang, lalu tersangka H mengikatkan parang tersebut dipinggang sebelah kiri tersangka H, sekira pukul 13.00 Wib tersangka H keluar dari rumahnya yang mana berbatasan dengan Desa Muara Payang Kec. Kisam Tinggi Kab. OKU Selatan, saat berada didepan pintu rumah, tersangka H melihat ada seorang laki-laki yang tersangka H kenali yaitu sdra. MUHARMAN seorang warga Desa Muara Payang Kec. Kisam tinggi Kab. OKU Selatan sedang berada didepan pintu, lalu sdra. MUHARMAN bertanya kepada tersangka H dengan berkata ’’ nak kemano “, kemudian tersangka HARYONO Bin ALI AKBAR (H) menjawab ’’ aku nak kekebun, sawah muaradue ( nama alamat kebun dimuara payang), lalu tersangka H melihat ada seorang laki-laki yang tidak tersangka H kenali berdiri didepan rumah tersangka H, yang mana laki-laki tersebut melototi menggunakan matanya kearah tersangka H, dikarenakan laki-laki tersebut melototi tersangka H, tersangka H merasa tersinggung dan marah, kemudian tersangka H langsung mencabut 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna hitam dipinggang sebelah kiri tersangka H, setelah itu tersangka H langsung membacokan parang tersebut kearah badan laki-laki tersebut, namun parang yang tersangka H bacokan tersebut mengenai leher laki-laki yang tidak tersangka H kenali tersebut, lalu tersangka H kembali membacokan parang yang tersangka H pegang menggunakan tangan kanan kearah pinggang sebelah kiri, pada saat laki-laki tersebut hendak bangkit / berdiri tersangka H kembali membacokan parang yang tersangka H pegang kearah kepala sebelah kiri, kemudian laki-laki tersebut kembali bangkit / bendiri dan pergi meninggalkan tersangka H dalam keadaan terluka, yang mana laki-laki tersebut pergi menuju kearah jalan yang terletak di desa muara payang, setelah itu tersangka H langsung pergi menuju kekebun tersangka H, sekira pukul 15.00 wib, tersangka H sampai dipondok kebun milik tersangka H yang beralamat di desa Muara payang Kec. Kisam tinggi Kab. OKU Selatan, sekira pukul 16.00 Wib, datanglah warga desa siring agung dan desa muara payang kepondok tersangka H, yaitu sdra. BAMBANG HALIUS, Umur sekira 38 tahun, laki-laki, petani, alamat Desa Siring Agung Kec. Kisam tinggi Kab. OKu selatan dan sdra. FIRLI, Umur sekira 50 tahun, laki-laki, petani, alamat desa Muara Payang Kisam tinggi Kab. OKU Selatan, lalu sdra. BAMBANG HALIUS berkata kepada tersangka H ’’ kau nyerah bae, dak lemak idak jadi buronan “, kemudian tersangka H menjawab ’’ aku belari maseh nak keno tangkap tula, lemak aku nyerah bae ’’, kemudian tersangka H, sdra. BAMBANG HALIUS dan sdra. FIRLI pulang mengendarai sepeda motor menuju kerumah mertua tersangka H yang bernama sdra. SUMENAN di Desa siring agung Kec. Kisam tinggi kab. Oku selatan, sesampainya dirumah sdra. SUMENAN, tersangka H melihat banyak warga berdatangan, yang mana saat itu tersangka H melihat ada kepala desa muara payang yang bernama sdra. SISTRI dan 2 orang anggota kepolisan, lalu sdra. SISTRI berkata kepada tersangka H “ bagusla, kao kau la nyerah, artinyo kau tanggung jawab dengan perbuatan kau “, selanjuntya tersangka H dibawa pihak kepolisian ke polsek kisam tinggi. Adapun barang bukti yang diamankan yakni: 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek berlumuran darah berwarna kuning hitam merk RAFZI & CO terdapat bekas luka bacok di punggung;

– 1 (satu) satu helai celana dalam berlumuran darah bermerk GT.MAN;

– 1 (satu) helai celana pendek berwarna loreng hijau hitam bermerk kendy.

– 1 (satu) bilan senjata tajam jenis parang bergagang kayu warna cokelat terdapat lilitan karet hitam bersarung kayu warna cokelat dengan panjang keseluruhan sekira 51 cm. Saat ini pelaku tersebut telah di amankan di Mapolres OKU Selatan guna di laksanakan pemeriksaan lebih lanjut .

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling