• 34ºc, Sunny

Pemusnahan barang bukti narkotika di polres muba

Kegiatan Polda
2022-03-24 22:00:02 Dibaca (37)

Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Barang Bukti 104 kilogram ganja dan 1,6 kilogram sabu-sabu dimusnahkan oleh Polres Muba. Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muba, AKBP Alamsyah Pelupessy, di halaman Mapolres Muba, Jumat (18/3).
Adapun barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan dua kasus besar yang dilakukan Polres Muba di awal tahun 2022. Dimana kasus 104 Kg ganja berhasil diungkap jajaran Polsek Bayung Lencir pada Sabtu (8/1) serta mengamankan tiga orang tersangka, yakni FS dan AP berperan sebagai kurir dari Sumut dan AS sang pembeli yang merupakan warga Bandung, Jawa Barat. Sedangkan barang bukti 1.665,68 gram sabu-sabu berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Muba. Pengungkapan yang terjadi pada Jumat (25/2) itu berhasil ditangkap sang bandar bernama Apek (41), warga Kecamatan Babat Supat, Kabupaten Musi Banyuasin. “Pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika (P4GN) merupakan instruksi Presiden Joko Widodo,” kata Kapolres Muba Alamsyah Pelupessy, saat memimpin pemusnahan. Lanjutnya, saat ini Indonesia sudah sangat darurat terhadap peredaran narkoba dan ini perlu tindakan tegas untuk memeranginya. “Narkoba tidak hanya merusak orang dewasa, namun narkoba juga merusak generasi bangsa,” pungkasnya.