• 34ºc, Sunny

Para Pelaku Pencurian Mesin Pemecah Batu Diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Oku

Kegiatan Polda
2022-03-25 21:50:53 Dibaca (60)

Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Oku mengamankan para pelaku dalam Tindak Pidana “Pencurian Dengan Pemberatan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUH Pidana *(Non TO Ops Sikat 1 Musi tahun 2022) 1 ( satu ) unit mesin pemecah batu. Para Pelaku yang berhasil diamankan An. ED (16) Warga Jl Gotong Royong Rt/Rw 021/005 Kel.Kemalaraja Kec.baturaja timur kab OKU, AW (19) Warga Jl.KH Abd Rahmad Wahid Lr.Mige Kuning No.01 Rt/Rw 21/05 Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur kab.OKU, LP (20) Dusun I Rt/Rw 16/01 Kel.Talang Jawa Kec.Baturaja Barat Kab.OKU, WY (17) Warga Jl.Gotong Royong Rt/rw 21/05 Kel.Kemalaraja Kec.Baturaja Timur Kab.OKU. Kronologis kejadian Sabtu (25/12/2021) lalu sekira Pukul 00.00 Wib Ketujuh tersangka sedang duduk menongkrong bermain Game di Depan Teras Rumah salah satu tersangka (DPO) lalu pada saat itu Tersangka (DPO) Mengatakan Kepada ke enam Tersangka Lainnya (Nak Lokak Duit Dak) lalu ke ke enam Tersangka tersebut menanyakan apa maksud dari tersangka (DPO) ini. Kemudian Tersangka (DPO) Mengajak ke enam Tersangka Lainnya menuju ke Sebuah Gudang Yang
jaraknya tidak jauh dari rumah Tersangka (DPO) kemudian tersangka (DPO) mengajak ke enam tersangka lainnya memanjat Pagar Beton di Gudang yang tidak jauh dari Rumah tersangka (DPO) tersebut dengan menggunakan satu balok kayu yang berada di seputaran pagar beton tersebut. Setelah itu ketujuh tersangka memanjat pagar gudang lalu salah satu tersangka (DPO) mengatakan kepada tersangka lainnya (Ini na Lokak Duit) dengan menunjukkan 1 (satu) Unit Mesin Pemecah batu Kemudian ketujuh tersangka Membawa keluar pagar mesin pemecah batu kemudian pada saat mesin
pemecah batu berhasil di keluarkan ketujuh tersangka membawa pergi 1 (satu) Unit mesin pemecah batu tersebut . Setelah dilakukan penyelidikan,Team Resmob SINGA OGAN Polres OKU dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Bagus Randhika S.Tr.K mendapat Informasi Bahwa 1 (satu) orang tersangka sedang duduk nongkrong di taman kota Baturaja dan 3 ( Tiga) tersangka lain sedang berada di rumahnya yang berada di Jl.Gotong Royong Kel Kemalaraja Kec Baturaja Timur Kab.OKU. Kemudian Tim RESMOB langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap keempat tersangka berikut barang bukti berupa Sepeda Motor Honda Beat warna Doff dan 1 ( satu ) unit mesin pemecah batu dan untuk 3 (tiga) tersangka lainnya dalam pengejaran Tim Resmob Singa Ogan Sat Reskrim Polres Oku. Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti diamankan menuju Mapolres OKU untuk diproses secara hukum.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling