• 34ºc, Sunny

Tusuk Korban Hingga Tewas Dua Pelaku Di Tangkap Polisi

Kegiatan Polda
2022-03-27 21:24:29 Dibaca (63)

Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Polsek Tanjung Raja Ungkap dua pria pelaku tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 Jo 55 , 56 KUHPIdana atau 170 ayat (2) ke 3 KUHPidana di Pinggir jalan Lintas Timur Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu (23/3/22). Dengan laporan dugaan tindakan pidana No: LP – B / 12 / III / 2022 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 23 Maret 2022. Adapun inisial pelaku masing – masing P (20) Tahun warga Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir dan FP (22) Tahun warga Dusun II, RT 04, Desa Tanjung Raja Selatan, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Bermula saat korban Sukarni Sukniedi (46) Tahun warga Dusun I, RT 01, Desa Talang Balai Baru 2, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir mendatangi pelaku dan memukul kepala pelaku 1 sambil membawa sebuah Buah Balok Kayu sepanjang 1 meter. Lebih lanjut, Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo mengatakan “Karena tak terima pelaku P langsung pulang kerumah mengambil Pisau dan mendatangi korban. namun ketika pelaku P hendak berkelahi dengan korban, datang pelaku FP melerai perkelahian. ” Karna tak puas pelaku kembali mengejar korban lalu di lerai kembali oleh FP., sampai di pinggir jalan lintas Timur Desa Tanjung Raja Selatan, kecamatan Tanjung Raja, kabupaten Ogan Ilir. Lalu pelaku P kembali mengejar korban dan di lerai pelaku FP. Namun pelaku tetap menganiaya korban dengan pisau lalu setelah itu pelaku FP merebut kayu dari tangan korban dan pisau di pinggang korban lalu ikut menganiaya korban hingga tewas,” jelas Kapolsek. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku beserta barang bukti satu pasang sendal jepit warna coklat, 1 buah sarung pisau warna coklat, satu buah Balok Kayu panjang 1 Meter di boyong ke Mako Polsek Tanjung Raja.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling