• 34ºc, Sunny

Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja Berhasil Meringkus TSK 363

Kegiatan Polda
2022-03-27 21:25:22 Dibaca (33)

Tribratanews.sumsel.polri.go.id - Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana  yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 20 april 2021 sekitar pukul 02.30 wib. Di Site D 181 yang terletak di Dusun I Rt 01 Desa Ulak kerbau Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Adapun identitas tersangka yakni Indra Kusuma Als Leher sambung, Als Bitet bin Enton Limarwan (43) seorang sopir yang beralamat di lorong perbatasan RT 05, RW 04 Kelurahan Tangga Takat, Kel. Seberang Ulu II Kota Palembang. Kejadian terjadi sekira pukul 02.30 Wib tanggal 20 april 2021 ketika pelaku yang berjumlah 3 orang dengan memakai kendaraan R4 jenis Suzuki Carry futura warna biru yang dikendarai oleh Indra Kusuma dan kedua pelaku lainnya Hadi  Ismanto dan Idham Cholik turun dari mobil dan berjalan kaki menuju tower, kemudian merusak pagar tower dan masuk kedalam tempat penyimpanan  Battery di Site D181, kemudian mengambil dua unit battery merk wolong 100 Ah dan kelengkapannya. Jum’at (25/3/22). Pada saat pelaku melakukan aksinya, pelaku dipergoki warga dan kemudian warga pun langsung menghubungi Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang saat itu sedang melakukan patroli hunting antisipasi 3C disekitar TKP. Kemudian Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja langsung ke TKP dan mengamankan 2 orang pelaku, Hadi Ismanto dan Idham Cholik, dan satu pelaku bernama Indra Kusuma berhasil melarikan diri (DPO). Setelah mendapat kabar itu, kemudian Tim Rajawali Unit Reskrim yang dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo, SH bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Marzuki SH beserta Anggota langsung menuju Kota Palembang untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. “Pada saat ditangkap pelaku sedang mengendarai mobil angkot Suzuki futura warna biru, Nopol BG 1744 LT dan tidak melakukan perlawanan sehingga berhasil di amankan. ” Jelas Halim. “Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku, yang mana pelaku mengakui telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (CURAT) sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana yang terjadi pada hari Selasa 20 april 2021, bersama kedua rekannya Idham Cholik dan Hadi Ismanto yang sebelumnya sudah menjalani hukuman di Lapas Tanjung Raja, dan pelaku Indra Kusuma ini kita bawa dan diamankan Kemapolsek Tanjung Raja, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.”Tutup Halim. 

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling