34Âșc, Sunny
Hanya dalam waktu lima hari dari kejadian, jajaran Polsek Lubukraja berhasil menangkap empat perampok disertai pemerkosaan bocah SD. Dua tersangka yang sempat buron selama lima hari ini menyusul dua tersangka lainnya JW dan AF yang sudah lebih dahulu mauk jeruji. Informasi yang berhasil dihimpun, tersangka IM yang berprofesi sebagai buruh memang bertetangga dengan korban beralamat di Kompleks SMAN2 Desa Baturaden Kecamatan Lubukraja Kabupaten OKU. Sedangkan tersangka HN yang sehari-harinya berprofesi sebagai pedagang beralamat di Dusun Trimulyo Desa Martajaya Kecamatan Lubukraja Kabupaten OKU. Kapolres OKU AKBP Dover Christian, S.Ik.,MH melalui Kapolsek Lubuk Raja IPTU Kastolani didampingi Paur Subag Humas IPDA Yudhianto SE membenarkan penangkapan dua tersangka. Kedua tersangka diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap AD, bocah kelas 6 SD. Perbuatan bejat terhadap anak yang baru berumur 13 tahun itu dilakukan secara bergantian setelah sebelumnya tersangka melakukan aksi perampokan di ruamh orangtua korban tanggal 25 April lalu. Berdasarkan pengaduan no.lp-b/10/IV/2016/SS/OKU/SEK.LBRJ tgl.25 april 2016 Dengan korban An AD (13) pelajar alamat Desa Baturaden Kecamatan Lubukraja Kabupaten Ogan Komering Ulu. Para perlaku dijerat pasal berlapis, dalam perkara pencurian dengan kekerasan melanggar Pasal 365 jo Pasal 81 UU RI no.35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Opr PID Bid Humas