Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Musi Rawas (Mura), yang dikenal dengan "Eagle Squad" atau Tim Elang, berhasil menangkap seorang pengedar sabu di wilayah hukum Polres Mura. Tersangka bernama Juri Fahmi (43), warga Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura.
Penangkapan terhadap Juri Fahmi dilakukan di rumahnya pada Rabu (24/4/2024) sekitar pukul 16.00 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu botol bekas minyak rambut warna hitam merk WAX, yang berisikan 16 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu seberat 4,23 gram.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di Desa Prabumulih II. Setelah mendapat laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.
Tersangka Juri Fahmi telah ditahan di Polres Mura untuk penyidikan lebih lanjut. Kasat Narkoba menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Mura. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp800.000.000,00.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.