34ºc, Sunny
Tribratanews.sumsel.polri.go.id - berbekal sebilah pedang, Riski Maulana (21) seorang karyawan swasta bersama kedua temannya Hasani Takwin (20) seorang buruh dan Rapi Miki nekat melakukan aksi bejatnya. Pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira 04.30 wib tepat nya di Depan Café Good Cirlcle Jl. Faqih Usman 3-4 Ulu Kec SU.I Kota Palembang ketiga pelaku melaksanakan aksinya menodongkan senjata tajam kepada korban hingga terjatuh. Atas kejadian tersebut, berdasarkan laporan dari korban, Unit Pidum dan Unit Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menerangkan bahwa telah berhasil mengamankan ketiga tersangka. Selasa (29/03/22). “kami sudah menangkap ketiga tersangka, dua diantaranya telah lebih dulu tertangkap dan sudah menjalani hukuman, sedangkan pelaku Rapi Miki yang sempat DPO baru-baru ini tertangkap” ungkap Kasat Reskrim. Beliau juga menambahkan pelaku Rapi Miki tertangkap pada saat mendapatkan informasi keberadaan DPO tersebut. “Kami mendapat informasi bahwa pelaku yang merupakan DPO berada di kawasan Jl. Ki Merogan Tepatnya di depan SPBU Pal. 7 Kertapati, Selanjutnya tersangka di amankan dan langsung dibawa ke Polrestabes Palembang Guna Proses Hukum Lebih Lanjut” jelas nya. 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang menjadi bukti yang telah diamankan. Atas kejahatannya, pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (1), (2) Ke-1e, 2e KUHPidana tentang perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan.