Pemilik Ilegal Refinery Diamankan Setelah Tempat Penyulingan Minyaknya Terbakar di Musi Banyuasin

Pada hari Selasa (23/04/2024), Sopyan (45 tahun), warga desa Toman, diamankan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman setelah diketahui tempat penyulingan minyak ilegal (Ilegal refinery) miliknya terbakar. Kejadian tersebut terjadi di Km 2 Dusun VII Desa Toman Kecamatan Babat Toman Kabupaten Musi Banyuasin.

 

Kapolres Muba, AKBP Imam Safii Sik. Msi., melalui Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha SH., membenarkan adanya kejadian tersebut. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, dan api berhasil dipadamkan setelah sekitar satu jam terbakar.

 

Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Bondan Try Hoetomo STK.SIK.MH., menyatakan bahwa penanganan kasus ilegal refinery atas nama tersangka Sopyan telah dilimpahkan oleh Polsek Babat Toman ke unit pidsus Sat Reskrim Polres Muba yang saat ini sedang dalam proses penyidikan.

 

Tersangka Sopyan dijerat dengan pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-8 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan/atau pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000.

 

Bondan juga menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktifitas dalam usaha ilegal refinery maupun ilegal drilling agar menghentikan kegiatannya, karena selain berbahaya bagi keselamatan jiwa, juga merusak lingkungan dan merugikan negara.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
40 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.