34ºc, Sunny
Tingginya minat warga akibat aturan pemerintah terkait mudik Lebaran 2022. Syarat warga yang ingin mudik lebaran diwajibkan sudah menerima vaksin booster COVID-19. Untuk masyarakat yang sudah melakukan vaksin booster tidak harus menunjukkan antigen 1×24 jam. Sedangkan untuk pemudik yang baru dua kali dosis vaksin, masih harus menunjukkan hasil negatif antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam.
Dalam menghambat laju penyebaran covid 19 dan membantu akselerasi vaksinasi Booster di Kecamatan Talang Padang, Polsek Talang Padang melaksanakan Vaksinasi booster dan dosis ke-dua. Kamis (07/04/2022).
Selain di Kecamatan Talang Padang masih banyak lagi di daerah – daerah Kabupaten Empat Lawang lainnya yang menggelar percepatan vaksinasi booster atau dosis kedua ini. Kegiatan tersebut guna menghambat penyebaran Covid19 dan mendukung kebijakan Pemerintah bahwa diperbolehkan melaksanakan mudik.