34ºc, Sunny
im Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil mengamankan satu orang pelaku
tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang terjadi Pada akhir Bulan Maret 2022
sekira pukul 11.00 wib.
Pelaku AS (34) warga kecamatan Empat Petulai dangku diamankan Tim Tarantula
Polsek Rambang Dangku karna melakukan tindak pidana pencabulan terhadap Bunga
(14) bukan nama asli di rumah pelaku yang berada di kecamatan Empat Petulai dangku.
Minggu (17/04/2022).
kejadian bermula pada saat korban yang juga merupakan teman anak pelaku sedang
bermain dirumah pelaku. Kemudian pelaku menyuruh anaknya untuk menunggu serta
memberikan makanan kambing miliknya.
Saat itu korban yang sedang bermain HP di Kamar milik anak pelaku terkejut karna
pelaku tiba tiba masuk dan korban berkata ” NGAPE MANG DENGAN KE KAMAR,
KELUARLAH”, kemudian pelaku mendekati korban dan langsung menutup mulut korban
menggunakan tangan sebelah kirinya sambil berkata “DIAM”.
Setelah itu pelaku langsung mencium-cium dibagian bibir dan pipi korban secara
berulang kali, korban berusaha memberontak dan menjerit namun mulut korban kembali
ditutup oleh pelaku, kemudian pelaku mengecup payudara korban melalui rongga leher
baju karena tidak membuka baju korban selnajutnya pelaku langsung membuka celana
korban serta celana miliknya.
Setelah celana korban berhasil dibuka, pelaku langsung mengarahkan alat kelaminnya
kedalam kemaluan milik korban secara berulang kali selama 3 menit, setelah puas dan
mengeluarkan spermanya pelaku langsung menggunakan celana nya kembali dan
korban menggunakan celananya sambil menangis, setelah selesai menggunakan
celana pelaku hendak keluar kamar dan berkata kepada korban ” JANGAN NGOMONG
DENGAN URANG LAIN, DIAM DIAM BAE KALU NGOMONG KUBUNUH KAU”.
Akibat kejadian tersebut korban merasakan sakit dibagian kemaluannya dan mengalami
terauma karna pelaku telah melakukan perbuatanya sebanyak 15 kali kepada korban,
kemudian dengan didampingi orang tuanya korban melaporkan kejadain ke Polsek
Rambang Dangku.
Mendapatkan laporan adanya tindak pidana pencabulan anak dibawah umur yang
terjadi di Kecamatan Empat Petulai Dangku Kapolsek Rambang Dangku AKP Faizal
Kamil SH langsung memerintahkan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku yang
dipimpin Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap
pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya diketahui keberadaan pelaku, dimana pelaku
sedang berada di Desa Muara Niru Kec. Empat Petulai Dangku. Akhirnya pada pukul
19.00 tim berhasil mengamankan pelaku AS, kemudian pelaku langsung dibawah ke
Polsek Rambang Dangku
Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Rambang
Dangku AKP Faizal Kamil SH mengatakan kita berhasil mengamankan satu orang
pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Empat
Petulai Dangku.
Pelaku telah kita amanakan di Polsek Rambang Dangku bersama dengan barang bukti
berupa pakaian yang dikenakan korban pada saat kejadian. Lanjutnya.