• 34ºc, Sunny

Polsek Prabumulih Timur  berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.

Kegiatan Polda
2022-04-22 10:10:35 Dibaca (177)

Humas Polres Prabumulih, Kamis ( 21/4/2022) Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur  berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim  IPDA HARYONI AMIN, S.H saat

dikonfirmasi  membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pemcurian dengan pemberatan  yang dilakukan oleh  HARUN EFENDI Bin SUHAIDI ( ALM ), ( 40 Tahun ) warga Jalan Bukit Lebar  RT.03 RW.01 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula  Pada hariJum'at ,Tanggal 15 April 2022 sekira jam 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan komplek PLN Rt.04 Rw.03 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih dengan cara pelaku memanjat pagar runah korban dan merusak triplek jendela kamar mandi rumah dan pelaku mengambil 3 ( tiga ) buah tabung gas 3 Kg warna hijau,

dan dari hasil penyelidikan yaitu Pada hari

Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 22.30 wib team opsnal Polsek Prabumulih Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA HARYONI AMIN.SH melakukan penangkapan terhadap pelaku yg bernama HARUN EFENDI,  yang saat itu sedang berada di bedeng jalan bukit lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih dan dari tangan pelaku team berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah tang dan 3 buah tabung gas 3 kg dan setelah dilakukan penangkapan tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih  Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :

- 1 ( satu ) buah tang

- 3 ( tiga ) buah tabung gas elpiji 3kg warna

hijau

Atas perbuatan pelaku HARUN EFENDI Bin SUHAIDI ( ALM )  dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal  7 tahun penjara.

Berita Terkait

Kegiatan Polda
7
Kegiatan Polda
prabu
Kegiatan Polda
Tanpa judul
Kegiatan Polda
10

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling