34ºc, Sunny
Humas Polres Prabumulih, Kamis ( 21/4/2022) Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat
dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana pemcurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh HARUN EFENDI Bin SUHAIDI ( ALM ), ( 40 Tahun ) warga Jalan Bukit Lebar RT.03 RW.01 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hariJum'at ,Tanggal 15 April 2022 sekira jam 02.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Jalan komplek PLN Rt.04 Rw.03 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih dengan cara pelaku memanjat pagar runah korban dan merusak triplek jendela kamar mandi rumah dan pelaku mengambil 3 ( tiga ) buah tabung gas 3 Kg warna hijau,
dan dari hasil penyelidikan yaitu Pada hari
Rabu tanggal 20 April 2022 sekira jam 22.30 wib team opsnal Polsek Prabumulih Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih Timur IPDA HARYONI AMIN.SH melakukan penangkapan terhadap pelaku yg bernama HARUN EFENDI, yang saat itu sedang berada di bedeng jalan bukit lebar Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih Selatan kota Prabumulih dan dari tangan pelaku team berhasil menyita barang bukti berupa 1 buah tang dan 3 buah tabung gas 3 kg dan setelah dilakukan penangkapan tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Prabumulih Timur guna penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu :
- 1 ( satu ) buah tang
- 3 ( tiga ) buah tabung gas elpiji 3kg warna
hijau
Atas perbuatan pelaku HARUN EFENDI Bin SUHAIDI ( ALM ) dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan , sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.