Pada tanggal 22 April 2024, Kanit Reserse Narkoba Polsek Gandus Polrestabes Palembang melaporkan hasil ungkap kasus narkotika berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/8/IV/2024/SPKT/POLSEK GANDUS/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL. Pelaku yang terlibat adalah Ifan Firmansyah bin M. Taufik, seorang buruh harian lepas berusia 34 tahun, bertempat tinggal di Jalan Swadaya, Lingkungan Lebak Harapan II, RT. 045 RW. 013, Kelurahan Sriwijaya, Kecamatan Alang-Alang Lebar, Kota Palembang.
Kejadian ini berlangsung di Jalan Kadir TKR dekat Taman Situs Purbakala, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus, Kota Palembang. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 0,18 gram, serta satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixon warna merah dengan nomor polisi BG 3887 ABC.
Kronologis kejadian bermula saat pelaku, Ifan Firmansyah, tertangkap sedang mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu ditemukan tersembunyi di tuas rem sepeda motor bagian kiri yang dikendarai oleh pelaku. Ifan Firmansyah mengakui kepemilikan atas barang bukti tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Gandus Palembang.
Pasal yang akan diterapkan terhadap pelaku adalah Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.