Polsek Sungai Keruh berhasil mengamankan Teguh (23), pelaku pembunuhan terhadap kakak kandungnya sendiri, Ledi (30). Kejadian ini terjadi pada hari Rabu (24/04/2024) di Dusun 1 Desa Mekar Jaya Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin.
Kapolsek Sungai Keruh, Iptu Andaru Galuh Indratno S.TrK., mengungkapkan bahwa motivasi dari pembunuhan ini diduga karena korban, yang sudah berpisah dengan istrinya, mengalami depresi atau gangguan jiwa. Korban sering melakukan tindakan yang merugikan dirinya sendiri maupun keluarga, seperti mengusir orang tuanya dan mengancam akan membunuh mereka.
Peristiwa pembunuhan ini dimulai saat korban melakukan pengerusakan pada rumahnya sendiri dengan melepaskan dinding rumah miliknya. Pelaku, yang merasa tidak senang dengan tindakan korban, menegurnya. Korban kemudian memarahi pelaku, yang akhirnya pergi meninggalkan korban. Pada saat yang sama, rumah korban dan rumah pelaku yang bersebelahan terbakar.
Ketika pelaku kembali ke rumahnya dan melihat korban berdiri di sebelah rumah yang terbakar, pelaku langsung merasa kesal dan menusuk korban dari belakang dengan pisau yang sudah disiapkan sebelumnya. Pelaku kemudian melarikan diri setelah korban terjatuh.
Teguh telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP. Proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Sungai Keruh masih berlangsung.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.