34Âșc, Sunny
Pada hari Minggu tanggal 17 April 2016 sekitar jam 23.00 wib. Telah terjadi UU Perlindungan Anak. Tkp Di Jl. Pasundan Lrg Selamet Kec. Kalidoni Palembang. Saksi BMU, 42 thn, buruh. Korban PW, 15 Th, pelajar. Pelaku AS Alias AJ, 17 thn, buruh. Kronologis kejadian perkara antara korban dengan pelaku menjalin hubungan pacaran. Lalu saat kejadian korban dan pelaku berjanji bertemu didepan lorong, kemudian korban dengan pelaku jalan jalan. Sekitar jam 19.00 wib, korban diajak kerumah pelaku sedangkan korban minta diantarkan pulang namun tidak di izinkan oleh pelaku alasan nanti terjadi hal hal yang tidak diinginkan. Sekitar jam 23.00 wib, terlapor merayu korban mengajak melakukan hubungan badan layaknya suami istri, namun korban menolak. Akan tetapi pelaku memaksa melepasi celana korban, lalu pelaku menyetubuhi korban dan berikut hal tersebut terulang kembali pada hari senin tanggal 25 April 2016 sekira jam 01.00 wib, dan saat korban pulang lalu memberitahukan kepada saksi selaku orang tua korban.
Opr PID Bid Humas