• 34Âșc, Sunny

SAT RESKRIM POLRES PALI UNGKAP KASUS DUGAAN TINDAK PIDANA CURAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 365 KUHP

Kegiatan Polda
2022-05-21 15:07:41 Dibaca (86)

Pada Hari Sabtu tanggal 13 Juli 2013 Sekira pukul 23.00 Wib bertempat dalam rumah
korban Dusun II Desa Talang Akar Kec. Talang Ubi Kab. Pali telah terjadi perkara pencurian
dengan kekerasan barang milik korban JIKEM Binti KROMODIMEJO oleh tersangka yang
berjumlah 5 ( Lima ) Orang diantaranya SONI DIAN MARTA Bin SAIPUL ( sudah Menjalani
Hukuman ), EDI SUPARDI Bin AMIDIN ( sudah Menjalani Hukuman ), DARWIS Bin DARUL
( Meninggal Dunia Saat Penangkapan ) dan 2 DPO an. HERMANTO Als MANTO Bin
ROMAN dan ERDI Bin SOPIAN adapun cara tersangka melakukan perampokan dengan cara
bersama-sama masuk ke dalam rumah korban yang terlebih dahulu merusak pintu rumah korban
bagian belakang, dapur dan pintu bagian tengah dengan menggunakan alat 1 (Satu) Buah Besi
Plat Bekas per mobil dan 1 (Satu) Buah Besi Bekas kunci Pas ukuran besar. setelah para
tersangka berada di dalam ruang tengah rumah korban, korban terbangun dan memergoki para
tersangka sehingga tersangka langsung menangkap dan menyekap mulut korban, mengikat

tangan korban dan tersangka juga memukuli kepala korban dengan tangan dan dengan batu yang
menyebabkan korban luka memar bengkak dan luka robek berdarah dibagian kepala kemudian
para pelaku langsung mengambil barang milik korban berupa 1 (Satu) Buah Kalung emas yang
sedang dipakai korban seberat 2 (Dua) Suku, dan mengambil uang tunai sebanyak 6.500.000 (
Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan 5 (Lima) Buah Cicin emas yang semuanyan seberat 3
(Tiga) Suku kemudian pelaku menindih tubuh korban dengan 2 ( dua ) buah karung berisi beras
lalu pelaku langsung melarikan diri lewat pintu depan rumah korban dengan adanya kejadian
tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih
lanjut.
KRONOLOGI PENANGKAPAN:
Awalnya tim opsnal Pidum Polres Pali mendapatkan informasi dari masyarakat tentang
keberadaan tersangka salah satu DPO tsb an. ERDI Bin SOPIAN berada dirumahnya,
setelah mendapatkan informasi tersebut maka tim opsnal Pidum langsung melakukan
penangkapan terhadap tersangka ERDI Bin SOPIAN dirumhanya saat dilakukan penangkapan
tersangka tsb tidak melakukan perlawanan akan tetapi saat tim opsnal dalam perjalanan
membawa tersangka ternyata tersangka berusaha melarikan diri dan menyerang petugas sehingga
di lakukan tindakan tegas dan terukur. Terhadap tersangka mengalami luka tembak dibagian kaki
dan selanjutnya dibawa kerumah sakit RSUD. Talang Ubi untuk dilakukan tindakan medis dan
stelah dilakukan tindakan medis pihak RSUD Talang Ubi merekomendasikan tersangka untuk
dirujuk ke RS.Palembang karena luka tembak mengenai tulang kaki agar dilakukan tindakan
medis lebih tepat. Terhadap tersangka dirujuk ke RS.Bahayangkara Polda Sumsel
karena mengalami pendarahan dan tersangka malam ini akan di rujuk mengunakan
ambulance dgn dikawal 2 per polri dan pihak medis.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling