34ºc, Sunny
Tribratamubanews.Com, Sekayu -
Kurang dari 1×12 Jam Tim Penyengat TUJA Polsek Tungkal Jaya Dapat Mengungkap
Kasus tindak Pidana pencurian dengan kekerasan di Simpang Pauh. Senin ( 23/5/
2022 ) sekitar Pukul 23.00 wib di jalan areal kebun sawit Desa Beji Mulyo Kecamatan
Tungkal Jaya Muba.
Pelaku yakni Arifin (26)warga Desa Pandan Sari Kecamatan Tungkal Jaya, Setiyono
Indra Pertama(21)warga Desa Simpang Tungkal kecamatan Tungkal dan,YO (16)
warga Desa Simpang Tungkal, Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin dan Vivi
Febriani (24) warga Desa Pandan Sari Tungkal Jaya istri dari pelaku arifin.
Kapolres Musi Banyuasin Akbp Alamsyah Pelupessy, SH, S.ik, M.si melalui Kapolsek
Tungkal Jaya Iptu Nirwan Haryadi mengatakan setelah pihaknya mendapatkan
laporan dari korban Ade Kurniawan (21) warga Kelurahan Bayung Lencir Musi
Banyuasin. Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tungkal Jaya Aiptu APRIANTO,SH alias IGO
dan anggota Langsung bergerak melalukan pengejaran.
"Awal nya ini dari tersangka Vivi mengajak Korban untuk bertemu dan berpura-pura
meminta antar pulang ke rumahnya dari Dusun Simpang pauh menuju ke Desa
Pandan Sari dengan melewati jalan kebun masyarakat, ditengah jalan korban
berhenti lalu datanglah (tiga) orang laki-laki masing -masing yakni tersangka Arifin
yang langsung menodongkan senjata api,tersangka Yogi menodongkan pisau dan
tersangka Setiyono menodongkan pedang." Jelas IGO
Lanjutnya,setelah itu pelaku meminta dompet ,handphone dan kunci kontak sepeda
motor serta meminta pin atm yang ada di dalam dompet,lalu para pelaku mengikat
tangan dan kaki korban dengan menggunakan tali tambang.
" Kemudian tersangka Yogi pergi dengan menggunakan sepeda motor dan
membawa atm untuk menarik uang ,namun sekitar 10 menit kemudian ia datang
kembali setelah itu para pelaku pergi dari tempat kejadian dan meninggalkan
korban dalam keadaan terikat tangan dan kaki,kemudian korban berusaha
menyelamatkan diri dengan berjalan ngesot menuju ke arah jalan desa hingga
akhirnya ikatan terlepas sendiri," ujar IGO lagi saat diliput tribratamubanews. Com.
Atas kejadian tersebut, sambung pria yang akrab dipanggil Bang Igo korbannya ini,
korban mengalami kerugian sebesar Rp.20.000.000.