• 34ºc, Sunny

Polres Pagar Alam berhasil menangkap pengguna Barang "HARAM" di wilayah hukum Kota Pagar Alam

Kegiatan Polda
2022-06-03 16:11:41 Dibaca (34)

Pagar Alam - Jajaran Kepolisian Resor Pagar Alam kembali menangkap pelaku
penyalahgunaan barang "haram" di wilayah hukum kota Pagar Alam. Usai sudah aksi J (39)
tahun, warga Bumi Agung, RT 01/RW 03, Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Dempo
Utara, Kota Pagaralam, meracuni generasi muda dengan cara mengedarkan daun ganja.
Ini setelah petugas Satres Narkoba Polres Pagaralam berhasil menyergap tersangka di
kediamannya pada Selasa (31/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pagaralam Arif Harsono, SIk, MH melalui Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH
didampingi Kasat Narkoba Polres Pagaralam Iptu Sutiyoso, SH mengatakan, dalam
penangkapan Jumzaza petugas mengamankan barang bukti berupa tiga paket sedang
narkotika jenis ganja dengan berat bruto 250 gram.
Barang bukti lain yang disita berupa satu bal kertas vaper merek toreador dan satu buah HP
Samsung lipat warna merah maron.

AKP Wempy Kayadu, SH mengatakan, barang bukti yang diamankan petugas ditemukan
aparat di atas kasur kamar tersangka.
Dikatakannya, usai diamankan, J (39) tahun mengakui barang bukti tersebut milik dirinya
dan didapat dari seseorang yg berinisial B yang tinggal di Perumnas Nendagung, Kota
Pagaralam.
“Setelah diamankan, pelaku J (39) tahun dan barang bukti dibawa ke Mapolres Pagaralam
untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya,” kata Kasihumas AKP Wempy A Kayadu,
SH.(H)

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling