• 34ºc, Sunny

Pengedar Diciduk Sat Narkoba Polres Empat Lawang, Simpan 8 Paket Ganja di Rumah

Kegiatan Polda
2022-06-24 17:56:39 Dibaca (79)

Satres Narkoba Polres Empat Lawang menyita 41,9 gram bruto narkotika jenis ganja di Kelurahan Ketupang Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang. Satu orang tersangka inisial OS (33) warga asal Desa Tapa Lama Kec. Ulu Musi Kab. Empat Lawang ditangkap polisi di kasus ini.

“Pengungkapan kasus ini berawal tentunya dari adanya informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika jenis ganja di kawasan Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang” Ungkap Kapolres AKBP Patria Yuda Rahadian, SIK,MIK melalui Kasat Narkoba AKP Rudin Suprianto, Kamis (23/6/2022).

Mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah yang diinformasikan tersebut. Dan benar saja didaptkan 8 Paket Narkoba Golongan I jenis Ganja dengan berat 41,9 gram yang dibungkus ketas putih dan coklat didalam sebuah tas selempang warna biru dan dibalut celana panjang warna hitam yang terletak diatas kasur didalam rumah tersangka.

Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di dalam kamar rumahnya tersebut adalah miliknya, Dan saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Empat Lawang untuk diperiksa lebih lanjut.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling