Baturaja - Seorang petani, NR (39), warga Lubuk Banjar, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Oku, diamankan oleh Polsek Lubuk Raja Polres Oku terkait Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana. Penangkapan tersebut terkait pencurian getah bekuan karet di kebun milik korban, BI (63), di kebun karet Ancak 16 Desa Lubuk Banjar, Kecamatan Lubuk Raja, Kabupaten Oku.
Kejadian bermula pada hari Kamis tanggal 25 April 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, ketika pelaku pergi ke kebun karet korban dan mengambil getah karet milik korban. Setelah mengambil getah karet, pelaku membawa getah karet tersebut menggunakan sepeda motor menuju rumahnya.
Pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, sekitar jam 12.00 WIB, pelaku berniat menjual getah karet curian tersebut ke tempat pengepul (tengkulak) getah karet. Namun, setibanya di tempat pengepul, pelaku langsung diamankan oleh masyarakat dan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
Piket Polsek menerima laporan dari warga Desa Lubuk Banjar pada hari Jumat tanggal 26 April 2024, sekitar jam 14.00 WIB, bahwa telah terjadi pencurian getah karet dan pelakunya telah diamankan oleh warga. Kapolsek IPTU ANDI ANDRY, Kanit Reskrim AIPDA CHARLES EFFENDI, dan anggota Reskrim Polsek Lubuk Raja kemudian berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penanganan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa 2 buah kotak plastik viber yang berisikan getah bekuan karet, serta 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R. Pelaku dan barang bukti telah dibawa ke kantor Polsek untuk proses hukum lebih lanjut.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151
081370002110
admin@humassumsel@gmail.com
© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.