34ºc, Sunny
Yogi Herianto (27) Warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung
Kabupaten Muara Enim diamankan Tim Lebah Polsek Tanjung Agung karna
melakukan tindak pidana penganiayaan berat terahadap korban LY (28). Sabtu
(06/08/2022).
Yogi Herianto menganiaya korban LY di pinggir jalan lintas simpang Pertigaan
Puskesmas Tanjung Agung Desa Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara
Enim. Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kapolsek Tanjung
Agung AKP M Heri Irawan SE Menjelaskan kronologi kejadian, pada hari Jum’at
(05/08) sekira pukul 23.00 Wib dimana saat itu korban sedang duduk di pinggir jalan.
Tiba tiba datang pelaku yang langsung mendekati korban lalu langsung melakukan
penusukan dengan menggunakan 1 bilah senjata tajam jenis pisau ke arah perut
korban sebanyak 1 kali.
Setelah menusuk korban pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut
korban mengalami luka berat dibagian perut dan langsung dibawah ke Puskesmas
Tanjung Agung. Setelah mendapatkan laporan adanya Tindak Pidana Penganiayaan Berat yang
terjadi di pinggir jalan lintas simpang Pertigaan Puskesmas Tanjung Agung,
Kapolsek Tanjung Agung AKP M Heri Irawan SE langsung memerintahkan Tim
Lebah yang dipimpin kanit Reskrim Iptu Syawaluddin SH untuk melakukan olah TKP
dan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku.
selanjutnya Tim Lebah menuju kerumah pelaku dan rumah orang tua pelaku namun
pelaku sedang tidak berada dirumah, setelah berkordinasi dengan keluarga dan
pemerintah agar pelaku menyerahkan diri.
Setelah itu pada hari sabtu (06/08) sekira pukul 07.00 Wib pelaku menyerahkan diri
ke Polsek Tanjung Agung ditemani oleh Kades Tanjung Agung, selanjutnya pelaku
langsung dimintai keterangan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tanjung agung guna mempertanggung
jawabkan perbuatannya, dan pelaku kita kenakan Pasal 351 (2) KUHP Tentang
Penganiayaan berat dengan hukuman 5 tahu penjara.” Tutup Kapolsek