34ºc, Sunny
Pecandu Narkotika di kota Pagaralam ketangkap Polisi saat ingin menjual Narkoba jenis sabu warga Tebat Baru Ilir RT 003 RW 001 Kelurahan Tebat Giri Indah yang dijuluki Kampung Bersinar tanpa Narkoba Kecamatan Pagar Alam Selatan Sumsel. R (34) Tahun harus berurusan dengan polisi Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. didapatkan barang bukti (BB) shabu dengan berat bruto 1.03 gram
Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono, SIk, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH, MSi didampingi Kasi Humas Wempy Kayadu, SH Senin (15/8) mengatakan, penangkapan pelaku bermula pada Minggu (14/8/2022) sekitar pukul 16.00 WIB, anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadinya transaksi narkotika jenis shabu di Kampung Tebat Giri Indah, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.
Kemudian, Tim Satres Narkoba Polres Pagaralam langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan mendatangi lokasi tersebut. Saat berada di tempat kejadian perkara, didapati seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama R (34) tahun sedang berada di dalam gang samping rumah penduduk yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba yang beralamat di Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagaralam Selatan.
Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di tubuh pelaku.Benar saja petugas menemukan di dalam saku celana belakang sebelah kiri satu paket yang diduga narkotika jenis shabu siap untuk dijual.
Saat diinterogasi petugas, pelaku mengakui jika barang bukti tersebut miliknya untuk dijual kembali. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagaralam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya. (H)