POLRESTABES PALEMBANG - Kerja keras Satres Narkoba Polrestabes Palembang,
dalam memberantas peredaran Narkotika di Kota Palembang membuahkan hasil
positif.
Buktinya dalam kurun waktu 20 hari, sudah berhasil mengungkap 38 kasus dengan
mengamankan 45 tersangka dengan barang bukti (BB) disita seberat 1.721,56 gram.
Hal itu terungkap saat press release Satres Narkoba Polrestabes Palembang, yang di
pimpin langsung oleh Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib
didampingi Kasatres Narkoba Polrestabes Palembang, Kompol Mario Ivanry di Aula
Patriatama Mapolrestabes Palembang, Kamis (18/8/2022) siang.
Kapolretabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan dari ke 45
tersangka yang diamankan merupakan ungkap kasus Narkotika dalam Operasi Antik
Musi 2022 yang berlangsung dari tanggal 29 Juli sampai 17 Agustus 2022.
“Tersangka yang diamankan, semuanya berstatus sebagai pengedar. Dari 45
tersangka, 10 hasil ungkap kasus jajaran Polsek, dan 35 tersangka tangkapan Satres
Narkoba Polrestabes Palembang,” jelasnya
Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolrestabes Palembang, yakni shabu
1.721,56 gram. “Shabu yang paling banyak satu kilogram berhasil diamankan dari
tangan tiga tersangka yakni AJ (24), NL (22), dan MK (28). Ketiga pelaku ditangkap
saat melakukan transaksi di Jalan Rajawali tepatnya di depan Ruko Kopitiam,
Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, pada Rabu (17/8/2022) malam,”
terangnya.
Dari penangkapan ketiga tersangka, menurut Kapolrestabes Palembang, salah satu
pelaku yakni MK, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di kaki kanannya, karena
mengancam keselamatan petugas saat akan ditangkap.
“Hasil pengembangan dari ketiga tersangka, setelah didalami terdapat tiga kelompok
dan mengerucut ke dua di atasnya yang merupakan jaringan antar-provinsi yakni dari
Jakarta dan Riau. Peredaran utamanya di Kota Palembang, dari 45 tersangka
diamankan di antaranya ada tiga tersangka seorang perempuan,” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 Jo 132 Ayat 1 dan 122
Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukum pidana mati, seumur hidup atau
penjara paling lama 20 tahun dan atau paling singkat 6 tahun serta denda maksimal 10
miliar.
Sementara itu, salah satu tersangka MK mengakui perbuatannya. Di mana tersangka
AJ berperan sebagai pengantar shabu-shabu seberat satu kilogram yang dijanjikan
upah Rp10 juta. Sedangkan tersangka NL sebagai pemilik, dan MK bertugas
mengawasi situasi saat terjadi transaksi.
“Kami bertiga ditangkap di daerah Rajawali, waktu mau transaksi satu kilogram shabu,”
tutur pria yang dilumpuhkan dengan peluru timah panas di kaki kanannya ini.