• 34ºc, Sunny

Polisi Bekuk Pencuri Besi Di Proyek Tol Indraprabu, Pelaku Tinggalkan Sepeda Motornya di TKP

Kegiatan Polda
2022-09-09 18:11:08 Dibaca (196)
Ogan Ilir– Aksi pencurian meresahkan yang terjadi di jalan tol di Indralaya, Ogan Ilir, ditumpas oleh aparat kepolisian. Pelaku pencurian dilaporkan kerap menggerogoti material untuk pembangunan Tol Simpang Indralaya-Prabumulih (Indraprabu). Kapolres Ogan Ilir AKBP Andi Baso Rahman,SH.S.IK,M.SI melalui Kapolsek Indralaya AKP Herman Romlie mengatakan, satu pelaku pencurian kini dibekuk. “Pelaku atas nama Mustofa alias Topa, usia 29 tahun) kini ditetapkan tersangka,” kata AKP Herman Romlie didampingi Kanit Reskrim Polsek Indralaya Ipda Zulkarnain, Kamis (8/9/2022). Menurut AKP Herman Romlie, berdasarkan laporan kontraktor proyek jalan bebas hambatan tersebut, tersangka kedapatan mencuri besi yang diletakkan di tol pada Jumat (2/9/2022) lalu. Tersangka memanjat dinding jalan tol dengan menggunakan tangga yang sudah disiapkan.“Lokasi pencurian tepatnya di Zona 1 STA 8+600 Tol Indralaya-Prabumulih, wilayah Desa Sejaro Sakti, Kecamatan Indralaya,” terang AKP Herman Romlie. Saat akan mengangkut besi curian, aksi tersangka terpergok oleh pekerja jalan tol yang berada tak jauh dari TKP. Sadar aksinya ketahuan, tersangka melarikan diri dengan membawa satu besi curian.Informasi dari saksi mata, tersangka kabur ke arah hutan dan meninggalkan sepeda motor yang diparkir di bawah jalan tol.“Saat anggota kami melakukan penelusuran, barang bukti besi itu ditinggalkan tersangka di seputaran jalan tol,” ungkap AKP Herman Romlie. Polisi yang mengantongi identitas tersangka, meringkus yang bersangkutan di kontrakannya di Indralaya.Selain tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa besi curian, sebatang pipa pembuangan air, sepeda motor pelaku dan tangga kayu. “Diduga tersangka sudah beberapa kali mencuri besi proyek tol ini. Saksi mata mengungkapkan kalau dulu pernah juga kehilangan besi, diduga tersangka ini juga yang melakukan,” terang AKP Herman Romlie. Tersangka pun dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. “Tersangka kini diamankan di Mapolsek Indralaya guna proses hukum lebih lanjut,” kata AKP Herman Romlie.(HMS)  

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling