• 34Âșc, Sunny

Polsek Tanah Abang Amankan Pelaku Tindak Pidana Pemerasan disertai Ancaman

Kegiatan Polda
2022-09-23 14:13:00 Dibaca (224)
Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 36 / IX / 2022 / SPKT / Sek Tanah Abang / Res PALI / Polda SS, tanggal 18 September 2022. Waktu Kejadian Hari Selasa tanggal 20 September 2022 Sekira Pukul 09.30 Wib. BerTempat di Jalan Lintas Servo KM. 48 Desa Tanah Abang Kec. Tanah Abang Kab. PALI Pelapor yang bernama SYAHRONI bin SAID, 35 tahun, Pegawai PJT PT. Dana Artha Mining, Alamat Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat Korban yaitu dari PT. Dana Artha Mining ( DAM ) Adapun saksi saksi pada kejadian ini 1. Irawan bin Arianto, 29 th, Sopir, Alamat Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat 2. Rusli bin Ismail, 48 th, Sopir, Alamat Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat Kemudian untuk kejadian ini diamankan sebanyak 3 orang tersangka : 1. Eko Afrianto bin Ali Ramidin, 37 tahun, Tani, Alamat Ds. I Desa Tanah Abang Jaya Kec. Tanah Abang Kab. PALI. 2. Redi Roma bin Ahmad Suke31, 17 tahun, Dagang, Alamat Ds. III Desa Tanah Abang Utara Kec. Tanah Abang Kab. PALI. 3. Walasri bin Marwan, 32 th, Tani, Alamat Ds. I Desa Tanah Abang Selatan Kec. Tanah Abang Kab. PALI Adapun barang bukti sebagai berikut : - 1 (satu) buah amplop warna putih berisi uang tunai Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) - 1 (satu) unit HP merk Red Mi A91 warna biru - 1 (satu) unit HP merk Red Mi Note 5A warna putih - 1 (satu) unit HP merk Red Mi 5A warna putih Modus Operandi : Berawal saat ke 3 ( tiga ) pelaku melakukan penyetopan 4 unit mobil angkutan batubara milik PT. DAM dijalan Lintas Servo dengan meminta sejumlah uang per unit mobil namun tidak dikabulkan oleh sopir, pelapor kemudian datang ke TKP untuk berkoordinasi, para pelaku meminta uang bulanan utk keamanan jalan sebesar Rp. 500.000 per orang, namun belum dipenuhi oleh pelapor, kemudian pada hari Selasa tgl 20 September 2022 jam 09.30 wib, para pelaku kembali melakukan penyetopan 2 unit mobil PT.DAM sambil mengancam mobil PT. DAM tidak boleh melintas dijalan Servo sebelum ada koordinasi dengan para pelaku, mereka mengancam tidak bertanggung jawab apabila terjadi apa apa dengan mobil angkutan milik PT. DAM, pelapor yg berada ditempat itu sempat ditarik tarik keluar oleh pelaku WALASRI als ALI yang masih berada didalam mobilnya sehingga pelapor menyerahkan uang Rp. 500.000,- kepada pelaku EKO namun Eko tidak menerima hingga uang tsb diambil oleh pelaku REDI. Kronologis Penangkapan : Pada saat tim opsnal unit Reskrim Polsek Tanah Abang sedang melaksanakan patroli, Tim Opsnal mendapatkan informasi dari pelapor bahwa baru saja pelapor diancam dan dimintai kepastian mengenai sejumlah uang untuk koordinasi oleh para pelaku dimana para pelaku telah menyetop mobil angkutan PT. DAM di jalan servo KM 48, dan pelapor telah menyerahkan Rp. 500.000 kepada para pelaku. Kemudian tim Opsnal mencari keberadaan para pelaku untuk memastikan kejadian tsb, dan didapati para pelaku hendak makan disalah satu warung makan di Desa Tanah Abang, setelah di cek ternyata benar ada pada pelaku REDI 1 (satu) amplop berisi uang Rp. 500.000,-, para pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk di intrograsi lebih lanjut mengenai kejadian tsb Pada kejadiann ini Kerugian Materiil Rp. 500.000,- dan Kerugian Operasional akibat penyetopan mobil angkutan PT. DAM lk. Rp. 1.000.000.000

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling