Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 36 / IX / 2022 / SPKT / Sek Tanah Abang / Res PALI /
Polda SS, tanggal 18 September 2022.
Waktu Kejadian Hari Selasa tanggal 20 September 2022 Sekira Pukul 09.30 Wib. BerTempat
di Jalan Lintas Servo KM. 48 Desa Tanah Abang Kec. Tanah Abang Kab. PALI
Pelapor yang bernama
SYAHRONI bin SAID, 35 tahun, Pegawai PJT PT. Dana Artha Mining, Alamat Desa Muara
Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat
Korban yaitu dari PT. Dana Artha Mining ( DAM )
Adapun saksi saksi pada kejadian ini
1. Irawan bin Arianto, 29 th, Sopir, Alamat Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab.
Lahat
2. Rusli bin Ismail, 48 th, Sopir, Alamat Desa Muara Lawai Kec. Merapi Timur Kab. Lahat
Kemudian untuk kejadian ini diamankan sebanyak 3 orang tersangka :
1. Eko Afrianto bin Ali Ramidin, 37 tahun, Tani, Alamat Ds. I Desa Tanah Abang Jaya Kec.
Tanah Abang Kab. PALI.
2. Redi Roma bin Ahmad Suke31, 17 tahun, Dagang, Alamat Ds. III Desa Tanah Abang
Utara Kec. Tanah Abang Kab. PALI.
3. Walasri bin Marwan, 32 th, Tani, Alamat Ds. I Desa Tanah Abang Selatan Kec. Tanah
Abang Kab. PALI
Adapun barang bukti sebagai berikut :
- 1 (satu) buah amplop warna putih berisi uang tunai Rp.500.000,- ( lima ratus ribu rupiah )
- 1 (satu) unit HP merk Red Mi A91 warna biru
- 1 (satu) unit HP merk Red Mi Note 5A warna putih
- 1 (satu) unit HP merk Red Mi 5A warna putih
Modus Operandi :
Berawal saat ke 3 ( tiga ) pelaku melakukan penyetopan 4 unit mobil angkutan batubara milik
PT. DAM dijalan Lintas Servo dengan meminta sejumlah uang per unit mobil namun tidak
dikabulkan oleh sopir, pelapor kemudian datang ke TKP untuk berkoordinasi, para pelaku
meminta uang bulanan utk keamanan jalan sebesar Rp. 500.000 per orang, namun belum
dipenuhi oleh pelapor, kemudian pada hari Selasa tgl 20 September 2022 jam 09.30 wib, para
pelaku kembali melakukan penyetopan 2 unit mobil PT.DAM sambil mengancam mobil PT.
DAM tidak boleh melintas dijalan Servo sebelum ada koordinasi dengan para pelaku, mereka
mengancam tidak bertanggung jawab apabila terjadi apa apa dengan mobil angkutan milik
PT. DAM, pelapor yg berada ditempat itu sempat ditarik tarik keluar oleh pelaku WALASRI
als ALI yang masih berada didalam mobilnya sehingga pelapor menyerahkan uang Rp.
500.000,- kepada pelaku EKO namun Eko tidak menerima hingga uang tsb diambil oleh
pelaku REDI.
Kronologis Penangkapan :
Pada saat tim opsnal unit Reskrim Polsek Tanah Abang sedang melaksanakan patroli, Tim
Opsnal mendapatkan informasi dari pelapor bahwa baru saja pelapor diancam dan dimintai
kepastian mengenai sejumlah uang untuk koordinasi oleh para pelaku dimana para pelaku
telah menyetop mobil angkutan PT. DAM di jalan servo KM 48, dan pelapor telah
menyerahkan Rp. 500.000 kepada para pelaku. Kemudian tim Opsnal mencari keberadaan
para pelaku untuk memastikan kejadian tsb, dan didapati para pelaku hendak makan disalah
satu warung makan di Desa Tanah Abang, setelah di cek ternyata benar ada pada pelaku
REDI 1 (satu) amplop berisi uang Rp. 500.000,-, para pelaku kemudian dibawa ke Polsek
Tanah Abang untuk di intrograsi lebih lanjut mengenai kejadian tsb
Pada kejadiann ini Kerugian Materiil Rp. 500.000,- dan Kerugian Operasional akibat
penyetopan mobil angkutan PT. DAM lk. Rp. 1.000.000.000