Polres Prabumulih, Sabtu ( 24/9/2022). Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan pemberatan.
Kapolres Prabumulih AKBP WITDIARDI., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H membenarkan saat ini telah diamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang yang dilakukan oleh :
- MUHAMAD ALFREDI ( 51 Tahun )
Warga JL.Tanggamus Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kotaPrabumulih.
- HENDRI KOMARUDIN ( 46 Tahun)
Warga Jalan Nusa Indah Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur kotaPrabumulih.
Adapun kronologis kejadian bermula
Pada hari Kamis Tanggal 22 September 2022 sekira jam 18.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan pemberatan di Di Jl.Talang Jimar Kel.Muara Dua Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih diamankan dua orang pelaku
yang melakukan pencurian pipa pertamina dengan cara pelaku bergantian memotong pipa yg berukuran 4 (empat) inci dan panjang 7 meter kemudian pipa tersebut di potong menjadi 7(tujuh) bagian dengan panjang 1(satu) meter pada saat di lakukan pemeriksaan pelaku mengaku sudah 10 kali melakukan pencurian pipa milik pertamina tersebut akibat kejadian tersebut pihak pertamina mengalami kerugian sebesar Rp.10.000.000.- (se puluh juta rupiah) kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih untuk di tindak lanjuti.Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih mendapatkan informasi sekira pukul 18.30 Wib yang mana pada saat itu pelaku sedang membawa pipa yang dicuri di Jl.Tenggamus Kel.Muara dua Kec.Prabumulih Timur Kota Prabumulih setelah mendapatkan informasi tersebut
Team Gurita Polres Prabumulih yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPTU SARDINATA S.H langsung menuju ke lokasi pelaku tersebut,kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku Setelah itu pelaku langsung dibawa dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut,
Barang Bukti yang berhasil di amankan berupa :
1(satu) buah Gergaji Besi
- 2(dua) buah linggis
- 7(tujuh) buah pipa pertamina 4 inci dengan panjang 1meter
- 1(satu) unit motor honda jupiter Z warna hitam
-1(satu) unit motor vega r jambrong warna hitam.
Kasat Reskrim AKP ALITA FIRMAN., S.H menambahkan bahwa ke 2 pelaku saat ini
disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih, bahwa pelaku dijerat dengan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan tahun penjara selama 5
7 tahun.