34Âșc, Sunny
Setelah sempat buron selama satu tahun lebih akibat terjerat kasus pembobolan sebuah rumah di Perumahan Griya Senang Hati Kecamatan Sukarami Palembang pada Januari 2015 lalu dan diketahui milik seorang Jaksa, korban inisial RO, 31 thn, akhirnya berhasil diamankan. Tersangka warga Jalan Kopral Paiman Lorong Lematang Kelurahan Bagus Kuning Kecamatan Plaju Palembang ini, diamankan Unit I Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel saat berada di rumahnya, pada hari Minggu tanggal 8 Mei 2016 sekitar pukul 11.00 wib. Menurut keterangan tersangka yang mengaku bekerja sebagai kuli bangunan ini, saat itu ia melakukan aksinya bersama tetangganya, tersangka ZI yang telah terlebih dulu ditangkap dan kini sudah bebas. Kami berpura-pura hendak bertamu tapi jika saat pintu rumah tersebut diketuk tidak ada jawaban, kami langsung beraksi dengan membobol pintu menggunakan obeng, jelasnya. Namun saat beraksi waktu itu, dikatakan tersangka bujangan ini, tiba-tiba dipergoki seorang satpam perumahan tersebut. Teman saya itu tertangkap sedangkan saya berhasil lari dengan memanjat tembok pagar rumah belakang, terangnya. Masih dikatakan tersangka, saat itu ia nekat melakukan aksi tersebut lantaran Ia diajak tersangka ZI. Sementara itu, Kasubdit lll Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Hans Rahmatullah mengatakan, tertangkapnya tersangka ini dari hasil pengembangan rekannya yang sudah berhasil diamankan terlebih dahulu. Kejadiannya sekitar satu tahun yang lalu dan diketahui di rumah seorang Jaksa. Akibat ulahnya, tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP, jelasnya.
Opr PID Bid Humas