34ºc, Sunny
Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti dan Pelelangan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Pada Selasa (26/10/2022) Pukul 11.00 sampai dengan 11.50 WIB sebagai penanggung jawab Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI Arifianto S.H., M.H.
Arifianto, S.H., M.H. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI dalam sambutannya Mengucapkan terimakasih kepada undangan yang hadir dalam acara Pemusnahan Barang Bukti Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Negeri Kabupaten PALI.
“Pemusnahan Barang Bukti dan Barang Rampasan, dimana perkara tersebut sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Kabupaten PALI dan sudah memiliki hukum tetap, sehingga kita dapat melakukan pemusnahan.”jelasnya.
Pemusnahan ini sangat penting untuk dilakukan mengingat bahwa narkotika dan sejenisnya merupakan barang yang sangat riskan, karena untuk penyimpanannya pun bersifat khusus, penuh kehati-hatian, dan kewaspadaan. Dan tugas Jaksa bukan hanya menyidangkan tapi juga sampai tuntasnya pelaksanaan adalah eksekusi dari barang bukti itu sendiri. “Oleh karena itu segera dilakukan pemusnahan terhadap barang tersebut sehingga tidak ada beban dan kekhawatiran lagi.”tambahnya.
Sekda PALI Kartika Yanti Juga menyampaikan ucapkan terimakasih atas terlaksananya acara pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan hari ini. Tindak pidana yang ada memang harus dilakukan tindakan mulai preventif hingga penindakan hukuman.
Pemusnahan barang bukti tersebut merupakan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di Kabupaten PALI. Pemusnahan ini merupakan bentuk nyata dari upaya semua pihak untuk memerangi kejatahan.
“Ini merupakan komitmen bersama untuk memerangi kejatahan, apalagi narkoba merupakan musuh bersama, jadi mari kita semua tidak hanya penegak hukum untuk ikut memerangi kejahatan.”terangnya.
Ucapan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah terlibat dan hal itu merupakan tugas pemerintah untuk terus bersinergi membasmi tindak pidana baik umum maupun khusus.
“Harapannya di tahun tahun ke depan bisa di tekan, sehingga dapat membuat Kabupaten PALI menjadi lebih adem. Kita harus mendukung dalam rangka menekan penyakit masyarakat.” Pungkasnya.
Sebagai catatan bahwa Pemusnahan Barang Bukti dan Pelelangan Barang Rampasan Perkara Tindak Pidana Umum merupakan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai eksekutor dalam melaksanakan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap