Berdasarkan LP/B/ 87 /XI/2022/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal
12 November 2022.
Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 04.00 Wib. Bertempat didalam
masjid Al Mukhlisin Rt. 11 Rw 07 kelurahan talang Ubi barat kab. PALI.
Pada kejadian ini pelapor yang bernama ASMADI BIIN SAMIRIN, melaporkan bahwa telah
terjadi pencurian yang dimana korban pada kejadian ini yaitu Masjid Al Mukhlisin.
Pada kejadian ini terdapat dua saksi sebagai berikut:
- Paimin bin Hambali, 61 tahun, Tani, Rt 13 Rw 07 kelurahan talang Ubi barat kab.
PALI.
- Zulman Rasanya bin Baharudin, 58 tahun, Tani, Rt 11 Rw 07 kelurahan talang Ubi barat
kab. PALI
Dan Tersangka yang bernama Juhan Umbara bin Sulaiman, 26 tahun, Buruh, Talang baru
kelurahan talang Ubi barat kab. PALI.
Barang bukti yang didapat yaitu :
-1 ( satu) buah kunci T.
- 6 ( unit) kipas angin masing-masing 5 ( lima) unit merek Maspion dan 1 ( satu) unit merek
Mithociba.
KRONOLOGIS KEJADIAN:
Pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2022, sekira pukul 04.00 wib bertempat didalam
masjid Al Muhklisin Rt 11 Rw 07 kelurahan yang Ubi barat kab. PALI telah terjadi tindak
pidana Pencurian 6 ( enam) unit kipas angin, atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke
Polsek talang Ubi untuk ditindak lanjuti.
KRONOLOGIS PENANGKAPAN
Bermula anggota unit Reskrim Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyrakat
bahwa Tersangka Juhan Umbara Bin Sulaiman sedang berada didepan warung pinggir jalan
raya Kota Prabumulih, mendapatkan informasi tersebut maka unit Reskrim Polsek Talang
Ubi langsung berangkat menuju ke Kota Prabumulih, lalu kemudian setelah sampai di kota
Prabumulih tepatnya didepan warung pinggir jalan raya kota Prabumulih ternyata benar ada
Tersangka yang sedang duduk santai didepan warung tersebut, kemudian unit reskrim Polsek
Talang Ubi langsung melakukan Penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka
langsung dibawa ke Polsek Talang Ubi guna ditindak lanjuti.
Dari kejadian ini kerugian terhitung Rp 3.000.000.-( tiga juta rupiah) . -