• 34Âșc, Sunny

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN SEBAGAIMANA
DIMAKSUD DALAM PASAL 363 KUHP

Kegiatan Polda
2022-11-20 18:07:11 Dibaca (31)

Berdasarkan LP/B/ 87 /XI/2022/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres Pali/Polda Sumsel, tanggal
12 November 2022.
Pada hari Sabtu tanggal 12 November 2022 sekira pukul 04.00 Wib. Bertempat didalam
masjid Al Mukhlisin Rt. 11 Rw 07 kelurahan talang Ubi barat kab. PALI.
Pada kejadian ini pelapor yang bernama ASMADI BIIN SAMIRIN, melaporkan bahwa telah
terjadi pencurian yang dimana korban pada kejadian ini yaitu Masjid Al Mukhlisin.
Pada kejadian ini terdapat dua saksi sebagai berikut:

  1. Paimin bin Hambali, 61 tahun, Tani, Rt 13 Rw 07 kelurahan talang Ubi barat kab.
    PALI.
  2. Zulman Rasanya bin Baharudin, 58 tahun, Tani, Rt 11 Rw 07 kelurahan talang Ubi barat
    kab. PALI
    Dan Tersangka yang bernama Juhan Umbara bin Sulaiman, 26 tahun, Buruh, Talang baru
    kelurahan talang Ubi barat kab. PALI.
    Barang bukti yang didapat yaitu :
    -1 ( satu) buah kunci T.
  • 6 ( unit) kipas angin masing-masing 5 ( lima) unit merek Maspion dan 1 ( satu) unit merek
    Mithociba.
    KRONOLOGIS KEJADIAN:
    Pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2022, sekira pukul 04.00 wib bertempat didalam
    masjid Al Muhklisin Rt 11 Rw 07 kelurahan yang Ubi barat kab. PALI telah terjadi tindak
    pidana Pencurian 6 ( enam) unit kipas angin, atas kejadian tersebut Pelapor melapor ke
    Polsek talang Ubi untuk ditindak lanjuti.
    KRONOLOGIS PENANGKAPAN
    Bermula anggota unit Reskrim Polsek Talang Ubi mendapatkan informasi dari masyrakat
    bahwa Tersangka Juhan Umbara Bin Sulaiman sedang berada didepan warung pinggir jalan
    raya Kota Prabumulih, mendapatkan informasi tersebut maka unit Reskrim Polsek Talang
    Ubi langsung berangkat menuju ke Kota Prabumulih, lalu kemudian setelah sampai di kota
    Prabumulih tepatnya didepan warung pinggir jalan raya kota Prabumulih ternyata benar ada
    Tersangka yang sedang duduk santai didepan warung tersebut, kemudian unit reskrim Polsek
    Talang Ubi langsung melakukan Penangkapan terhadap tersangka, kemudian tersangka
    langsung dibawa ke Polsek Talang Ubi guna ditindak lanjuti.
    Dari kejadian ini kerugian terhitung Rp 3.000.000.-( tiga juta rupiah) . -

Berita Terkait

Kegiatan Polda
2
Kegiatan Polda
a

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling