34ºc, Sunny
Mau buat SKCK, ini Lho syaratnya…Mudah dan Tidak Ribet…
Tata cara mendapatkan SKCK
Membuat SKCK Baru
Membawa fotocopy KTP dengan menunjukkan KTP asli sebanyak 1 (satu) Lembar
Membawa fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) Lembar
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir sebanyak 1 (satu) Lembar
membawa Fotocopy identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah.
Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Memperpanjang masa berlaku SKCK
Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun)
Membawa fotocopy KTP/SIM sebanyak 1 (satu) Lembar
Membawa fotocopy Kartu Keluarga sebanyak 1 (satu) Lembar
Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir sebanyak 1 (satu) Lembar
Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 2 lembar dengan latar belakang warna merah.
Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi.
Catatan :
Polsek tidak menerbitkan SKCK untuk keperluan :
Melamar / melengkapi administrasi PNS / CPNS, TNI/POLRI, BUMN/BUMD, Pendidikan di Lingkungan Pemerintahan.
Pembuatan visa / keperluan lain yang bersifat antar-negara.
Polsek/Polres penerbit SKCK harus sesuai dengan alamat KTP/SIM pemohon.
Biaya Pembuatan SKCK
Dasar :
PP NO.76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) Di Lingkungan Polri, Tarif SCKC Hanya Rp. 30.000.,
Waktu Pelayanan:
Senin – Jum’at Pukul. 08.00 – 14.00 Wib
Waktu Proses Pelayanan:
Baru : 60 Menit
Perpanjangan : 30 Menit
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (disingkat SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang.
Dahulu, sewaktu bernama SKKB, surat ini hanya dapat diberikan yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya SKKB tersebut.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan.