Polsek IT.1 Palembang Ungkap Kasus Penggelapan Sepeda Motor

PALEMBANG - Polsek IT.1 Palembang berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh Saleh Satria Putra Bin Ir. H. Busroni, 36 tahun, warga Jl. KH. A. Rahman Tauhid No. 23 RT. 05 Rw. 03 Kelurahan Kuta Raja Ulu Kecamatan OKi.

 

Kejadian berawal pada Senin, 14 April 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, di Jl. Trikora City Kost Kecamatan IT.1 Palembang. Pelapor dan korban dalam kasus ini adalah Jon Romel Bin Abdul Rasyid, 48 tahun, buruh, warga Jl. May. Ruslan Lrg. Rivai Said RT. 08 RW. 32 Kelurahan Duku Kecamatan IT.2 Palembang.

 

Modus operandi pelaku adalah datang ke lokasi kejadian untuk meminjam 1 unit sepeda motor Honda Beat BG. 6456 ADK milik korban. Namun, sepeda motor tersebut tidak dikembalikan kepada korban melainkan digadaikan kepada seseorang dengan harga Rp. 1.300.000,-. Uang hasil dari menjual sepeda motor tersebut digunakan oleh pelaku untuk kebutuhan sehari-harinya.

 

Korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BG. 6456 ADK tahun 2022 dengan nilai Rp. 22.350.000,-. Korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek IT.1 Palembang.

 

Dalam penangkapan ini, Polsek IT.1 Palembang berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat BG. 6456 ADK, 1 kunci sepeda motor, dan 1 lembar STNK.

 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI, WA *081370002110*

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

Administrator
46 0
Get In Touch

Jl. Jend. Sudirman No.KM.4, RW.5, Pahlawan, Kec. Kemuning, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30151

081370002110

admin@humassumsel@gmail.com

Follow Us
Berita Foto

© TRIBRATANEWS POLDA SUMSEL. All Rights Reserved.