• 34ºc, Sunny

Modus Pinjam Motor Teman, Wanita Ini Diamankan Satreskrim Polres Empat Lawang

Kegiatan Polda
2022-12-28 19:28:16 Dibaca (71)

Jajaran Reskrim Polres Empat Lawang, berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor milik Eka Warga Tanjung Kupang, Tebing Tinggi, Empat Lawang. Satreskrim Polres Empat Lawang menangkap MW (37) warga Batu Urip, Kota Lubuklinggau pada Selasa (27/12/2022).

Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan tersangka MW (37),” Kata AKP M. Tohirin

Aksi penipuan ini dilakukan pelaku pada Sabtu (18/06/2022) lalu. Kejadian bermula saat pelaku MW mendatangi rumah korban untuk mengajak korban pergi ke Dusun Sungai Lidi, dengan menggunakan sepeda motor milik korban. Saat itu sepeda motor dikendarai oleh pelaku dengan membonceng korban, Kemudian saat berada di Jl. Lintas Sungai Lidi pelaku memberhentikan kendaraan sepada motor dan berkata “aku minjem motor ini nak gari laki aku di Talang Kelup” saat itu korban tidak ada kecurigaan terhadap pelaku dan berkata “iyo lajulah jangan lamo”. Kemudian pelaku pergi dan meninggalkan korban di pinggir jalan.

Namun pelaku tidak kunjung kembali dan tidak pernah ada kabarnya. Korban yang saat itu merasa telah ditipu oleh pelaku langsung melapokan ke Polres Empat Lawang.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan didapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di Lorong Sawah, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Empat Lawang. Dari informasi yang didapat, Pada Selasa (27/12/2022) sekira pukul 10.00 WIB Kasat Reskrim AKP M. Tohirin, S.H., M.H melalui Kanit Pidum IPDA Ulta Deanto SH dan Tim Elang Polres Empat Lawang melakukan menangkap pelaku di Lorong Sawah, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Empat Lawang.

“Tersangka berhasil kami amankan berikut barang bukti sepeda motor Yamaha Vega warna putih Nopol dinas BG 2152 SZ yang digelapkan,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling