34ºc, Sunny
Palembang - Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil ungkap dua wanita muda penipu arisan online asal Musi Banyuasin Sumetera Selatan.
Dua pelaku yang ditangkap karena menipu pulahan member arisan online hingga mencapai milyaran ialah Yanti
Juniati (30) dan Eka Sri Wahyuni (35).
Yanti Jumiati ditangkap dikawasan Kertapati Rabu (01/02) sedangkan Eka Sri Wahyuni ditangkap disekitar Sungai Lilin Banyuasin Selasa (7/2).
Modus mereka menjual slot arisan online melalui akun facebook bernama “Putri S’I Cewexmanja.
Wadireskrimum Polda Sumsel AKBP Tulus Sinaga didampingi kasubdit I kamneg mengatakan bahwa korban penipuan berkedok arisan online mencapai 200 orang.
“Untuk kerugian berpariasi, ada yang 300 juta hingga ada juga yang mencapai satu milyar,” ungkapnya Rabu (8/2/2023).
Ditambahkannya, agar calon korban tertarik pelaku mengiming-iming kepada setiap yang mengambil slot arisan akan mendapatkan keuntungan Rp 1 juta setiap tiga bulannya pada akun facebook mereka.
“Meraka menjanjikan bahwa setiap pembelian satu slot akan mendapatkan keuntungan Rp 1 juta per tiga bulan,” terangnya.
Ketika ada yang tertarik, salah satu pelaku menghubungi calon korbannya melalui sambungan telepon.
“Tim mereka menjelaskan secara detail agar korban tertarik untuk mengikuti arisan tersebut, ketika korban tergiur barulah para korban mentransfer sejumlah uang ke para pelaku,” papar Tulus.
Ia menjelaskan, Pelaku menjalankan aksi arisan slot itu secara sistem tampal sulam.
“Maksudnya palaku memberikan keuntungan dari uang atau pendapatan dari anggota lain yang sebelumnya ikut,” ucapnya.
Korban penipuan berkedok arisan ini, kata Tulus, sangat lah berpariasi dari karyawan swasta, PNS, Aparat dan hingga swasta.
Salah satu korban Ratna Ningsi warga Sungai Lilin MUI Banyuasin mengalami kerugian hingga 1 miliar, dimana uang arisannya tidak dibayarkan oleh tersangka dengan total 2,8 miliar lebih.
Selanjutnya tulus menerangkan bahwa pelaku Yanti Juniati merupakan otak pelaku penipuan berkedok arisan online tersebut.
“Sedangkan pelaku lain merupakan antek -antek atau tangan kanan pelaku utama yang mencari korban,” ucapnya.
Kata Tulus, dari data sementara kerugian dari seluruh korban mencapi 30 milyar.
“Namun itu baru perhitungan sementara, kami akan dalami lagi,” ujarnya.
Sedangkan sisa uangnya masih ada di rekening aset masih kita selidiki; termasuk pihak lain, barang bukti yang diamankan beberapa kwitansi dan photo,” diungkapkan Tulus.
Sementara itu atas pengakuan Yanti dari aksi yang ia lakukan dapat membeli mobil dan rumah sedangkan mobilnya sudah dijual.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 081370002110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"