34Âșc, Sunny
Kasus dugaan korupsi pengelolaan alat pengering padi dan jagung (Vertical Driyer) kapasitas 10 ton di Kabupaten OKU selatan yang menjerat dua orang terdakwa yaitu Asep Sudarna dan Firman yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.1,72 milyar, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan pembelaan (Pledoi), Rabu (4/1/2022).
Sidang diketuai oleh Majelis Hakim Sahlan Effendi SH MH serta dihari tim penasehat hukum kedua terdakwa.
Dalam pembelaannya tim penasehat hukum terdakwa Asep Sudarna yaitu Erwin Haris SH MH dan Sona Dayanti SH MH meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan dan membatalkan dakwaan dari penuntut umum serta memulihkan nama baik harkat dan martabat terdakwa.
“Meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Asep Sudarna dari segala tuntutan karena kami tidak sependapat dengan analisis hukum penuntut umum, unsur dakwaan primer dan subsider secara yuridis,” ungkap Erwin.
Sementara itu menanggapi pledoi yang disampaikan tim penasehat hukum terdakwa Jaksa Penuntut Umum dari Kejari OKU Selatan menyampaikan secara lisan saja dan tetap pada tuntutan yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
“Kami tetap pada tuntutan yang mulia,” ungkap JPU.
Sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya kedua terdakwa dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing, untuk terdakwa Asep Sudarna dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan mewajibkan terdakwa Asep Sudarna untuk mengembalikan Uang Pengganti (UP) sebagai kerugian negara sebesar Rp 190 juta dan apabila terdakwa tidak mengembalikan Uang Pengganti maka harta benda terdakwa akan disita.
Sedangkan untuk terdakwa Firman dituntut dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan terdakwa Firman telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 155 juta.
Untuk diketahui Kedua terdakwa terjerat dalam kasus dugaan korupsi Pengelolaan Alat Pengering Padi (Vertical Driyer) Untuk enam kelompok tani yang berada di Kabupaten OKU Selatan, diantaranya.
1.Kelompok Tani Sejahtera Desa Pelangki Kecamatan Muara Dua,
2.Kelompok Tani Karya Remaja Kecamatan Buay Sandang Aji
3.Kelompok Tani Karya Tani Desa Sukananti Kecamatan Muara Dua Kisam,
4.Kelompok Tani Maju Makmur Desa Majar Kecamatan Buay Rawan
5.Kelompok Tani Tunas Muda Desa Tanjung Kari Kecamatan Pulau Beringin.
6.Kelompok Tani Lubuk Bahu Desa Pecah Pinggan Kecamatan Sungai Are di Kabupaten OKU Selatan.
Atas perbuatanya kedua terdakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,72 miliar dan dijerat oleh JPU dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang -Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang -undang RI Nomor 20 Tahun. 2001 tentang perubahan atas Undang -undang Rl Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.