• 34Âșc, Sunny

Tutup Akses Jalan Umum Menuju SMKN 3 Kayuagung, Polres OKI Tetapkan Tiga Orang Menjadi Tersangka

POLRES OKI
2023-02-17 21:57:58 Dibaca (76)

Dampak dari pemblokiran akses jalan menuju hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung, Polres OKI Polda Sumsel, tetapkan tiga orang menjadi tersangka dugaan tindak pidana merintangi jalan umum yang menyebabkan fungsi jalan di ruang pemanfaatan jalan terganggu.

Pemblokiran akses jalan menuju hutan kota dan SMKN 3 Kayuagung Kabupaten OKI, yang dilakukan oleh pihak klaim ahli waris pemilik lahan. Menyebabkan aktivitas baik para siswa-siswi, guru dan masyarakat menjadi terganggu hingga menyulitkan mobilitas masyarakat.

Siswa dan guru terpaksa menaiki pagar untuk masuk ke lokasi sekolah SMK Negeri 3 Kayuagung.

Dimana dengan adanya penutupan ke empat sisi jalan menggunakan tembok beton tersebut. Membuat sepeda motor maupun mobil tidak bisa melintasi jalan umum milik pemerintah itu dan warga terpaksa memutar arah melewati jalan lain.

Adanya penutupan akses, masyarakat mengadukan ketidaknyamanan yang diterima oleh Mapolres OKI.

Dijelaskan AKP Jatrat Tunggal, jenis laporan tersebut mengenai dugaan tindak pidana merintangi jalan umum yang dapat mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas atau kegiatan yang dapat menggangunya fungsi jalan diruang pemanfaatan jalan.

“Laporan itu sesuai dengan pasal 192 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara,” jelasnya.

Setelah mengantongi laporan masyarakat, Satreskrim Polres OKI segera melakukan penyelidikan dan mendengarkan beberapa keterangan saksi-saksi.

“Dari keterangan beberapa saksi yang telah diperiksa, akhirnya kami melakukan gelar perkara dan menaikkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,” tambahnya.

Masih kata dia, proses selanjutnya di tanggal 9 Januari 2023 lalu pihaknya melakukan pemanggilan terhadap 4 orang saksi untuk dihadirkan di Mapolres OKI. Untuk meminta keterangannya.

“Akan tetapi yang bersangkutan tidak ada konfirmasi dan tidak datang,” tegas AKP Jatrat Tunggal.

Kemudian pada tanggal 6 Februari 2023 lalu, Satreskrim Polres OKI kembali melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tetap tidak menghadiri panggilan tersebut.

 

Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :

 

NO BANTUAN POLISI,WA 0813-7000-2110

 

"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"

 

 

#poldasumsel

#bidhumaspoldasumsel

Bantuan Polisi

Survey

Bagaimana Pelayanan Kepolisian Daerah Sumsel ? ...
Sangat Puas
Puas
     Lihat hasil poling