34Âșc, Sunny
Tim Macan Linggau Polres Lubuklinggau Polda Sumsel amankan RA (17) warga RT. 02 Kel. Marga Mulya Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau akibat perbuatannya melakukan pencurian di salah satu showroom di Kota Lubuklinggau, Minggu (19/2/2023)
Aksi pencurian yang dilakukan RA di showroom AJM milik Hery Ruplin beralamat di Jalan Sultan Mahmud Badaruddin II Kel. Marga Mulya Kec. Lubuklinggau Selatan II Kota Lubuklinggau.
Hery melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polres Lubuklinggau akibat aksi pencurian yang dialaminya, Hery kwhilnagan 4 buah accu mobil di showroom miliknya.
Berawal diketahui oleh Dani yang saat itu sedang menjaga showroom milik Pelapor, mendengar ada suara yang mencurgikan disekitar parkiran Mobil Towing merk Toyota Dyna, setelah Dani mengecek keadaan sekeliling showroom Dani memeriksa 2 (dua) unit Mobil Towing yang terparkir, ianya menemukan ada 4 (empat) buah accu mobil Towing merk GS telah hilang dicuri oleh OTD (Orang Tidak Dikenal) kemudian melaporkam hal tersebut kepada Hery
“Kita memerima laporan dari Hery, ianya mengalami pencurian yang mengakibatkan kehilabgan 4 buah accu mobil miliknya, dan laporan tersebut langsung kita proses dan tindaklanjuti. “ujar Kapolres Lubuklinggau Polda Sumsel AKBP Harissandi melalui Kasatreskrim AKP Robi Suhara
Jika ditaksir pelapor mengalami kerugian lebih kurang Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah). “lanjut AKP Robi
Setelah menerima laporan dan memeriksa saksi-saksi, Kasatreskrim langsung memerintahkan anggotanya untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan, dari keterangan saksi dan bukti permulaan yang cukup, serta diperkuat informasi dari masyarakat Tim MACAN Linggau langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka RA yang saat itu sedang berada rumahnya yang tidak jauh dari TKP.
Dari pemeriksaan awal RA mengakui perbuatannya telah melakukan Pencurian, tak sendiri ia melancarkan aksinya bersama 2 (dua) orang temannya yakni W dan R ynag saat ini status masih belum tertangkap / DPO.
RA dan 2 rekannya W dan R melakukan pencurian 4 (empat) buah accu Merk GS pada dini hari sekira jam 04.00 WIB, pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023 dengan memanjat pagar dinding yang terbuat dari papan di TKP dengan menyiapkan kayu balok dan tali nylon sebagai alat melakukan pencurian, lalu Para tersangka melepas 4 (empat) buah accu dari 2 (dua) Mobil Towing yang ada di TKP
Saat ini barang bukti berupa 4 buah accu mobil masih di tangan W dan R yang masih DPO dan masih dalam pengejaran Tim Macan Linggau, atas perkara ini kita proses penanganan perkaranya melalui mekanisme Penyidikan Anak Bermasalah Hukum (ABH) dgn mendasari UU No.11 Tahun 2012 ttg SPPA. “Jelas Kasatreskrim
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 0813-7000-2110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel