34Âșc, Sunny
Martapura – Seorang petani asal Desa Lubuk Harjo Kecamatan Belitang ditangkap Polisi karena diduga menggadaikan motor yang dipinjamnya dari seorang teman. Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan korban yang merasa ditipu, pasalnya pelaku mengaku hanya meminjam motor korban satu hari, namun setelah satu bulan ditunggu,motor milik korban tidak kembali.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono melalui Kapolsek Belitang 1 AKP Zahirin menerangkan, pelaku ditangkap atas dugaan penggelapan. Kejadian berawal saat Bulan Januari 2023 yang lalu, pelaku bernama Nanto Apriyanto (31) meminjam motor milik Tukijo (45) warga Desa Tanah merah.
“Pelaku meminjam motor milik korban dengan janji keesokan harinya akan dikembalikan. Namun hingga satu bulan motor milik korban tidak kembali. Korbanpun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Belitang1,” terang AKP Zahiri pada awak media, Selasa (21/02/2023).
Berdasarkan laporan tersebut, anggota Polsek Belitang 1 bergerak cepat melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui kesalahannya dan mengaku telah menggadaikan motor milik korban kepada seorang temannya. Saat ini pelaku dan barang bukti sepeda motor milik korban telah diamankan di Polsek Belitang 1 guna proses hukum lebih lanjut,”pungkasnya.
Bila ada permasalahan dan butuh bantuan Polisi silahkan hubungi :
NO BANTUAN POLISI,WA 0813-7000-2110
"KAMI SIAP MELAYANI 24 JAM"
#poldasumsel
#bidhumaspoldasumsel